Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04462123000170, tertanggal 03 Juli 2023, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum;
- Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
Nomor Rangka: MHKA40A376J090662
Nomor Mesin: 1KRA283913
Nomor Polisi: B 1671 KIF
Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04462123000170, tertanggal 19 September 2023, Berikut Segala Lampirannya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04462123000170, tertanggal 30 Juli 2023, berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04462123000170, tertanggal 19 September 2023, berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus yang jumlahnya sebesar Rp. 100.005.100,- (seratus juta lima ribu seratus rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :
- Sisa nilai angsuran Rp. 3.112.500,- X 29 = Rp. 90.262.500,-
- Denda keterlambatan Tertanggal 24/07/2024 = Rp. 9.742.600,-+
- TOTAL KERUGIAN = Rp. 100.005.100,-
Sehingga dengan demikian Total Kerugian yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 100.005.100,- (seratus juta lima ribu seratus rupiah).
- Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka (5), maka Menghukum Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
Nomor Rangka: MHKA40A376J090662
Nomor Mesin: 1KRA283913
Nomor Polisi: B 1671 KIF
- Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak Menyerahkan Kendaraan kepada Penggugat sebagaimana dalam Petitum angka (6) Gugatan aquo, maka menghukum Tergugat untuk menyerahkan Harta/Aset milik Tergugat yang setara dengan Nilai Sekurang-kurangnya sebesar Total Hutang Tergugat sebagaimana pada Petitum angka (5) Gugatan aquo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad) meskipun terdapat upaya Hukum Keberatan yang diajukan oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.
|