Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam SURAT PENGAKUAN HUTANG B.64/4882/7/2016 Tanggal 29 Juli 2016, di mana total tunggakan Pokok dan bunga sampai dengan tanggal 08 Maret 2021 tercatat sebesar Rp. 69.209.977,- (Enam Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Semblian Ribu SembilanRatus Tuh Puluh Tujuh). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik An Hasma No 00056 yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik An Hasma No 00056 sebidang tanah bangunan dengan luas 555 meter persegi;
- Memerintahkan kepada Tergugat I, dan Tergugat II, atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan Sertifikat Hak Milik An Hasma No 00056 untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |