Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
87/Pid.Sus/2023/PN Bar | 1.MUH. HENDRA S S.H 2.MUSYARRAFAH ASIKIN, S.H. 3.HAIRIL ARSYAD, S.H |
SAHARUDDIN Alias SHARUK Bin LA SALLANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Nov. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 87/Pid.Sus/2023/PN Bar | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Nov. 2023 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1260 /P.4.21/Enz.2/11/2023 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Dakwaan Primair ----- Bahwa ia terdakwa SAHARUDDIN alias SHARUK bin LASALLANG bersama-sama saksi S. IMRAN alias IMRAN bin A. ALWI dan saksi ANDI ASWAN alias ASWAN bin H. HATTA (yang masing-masing penuntutannya di dilakukan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 20.00 wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2023, bertempat di Jalan ahmad Yani Kelurahan Lapadde Kecamatan Ujung Kota Pare-pare (tepatnya di rumah terdakwa) atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barru yang berhak mengadili berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------ Subsidair ----- Bahwa ia terdakwa SAHARUDDIN alias SHARUK bin LASALLANG bersama-sama saksi S. IMRAN alias IMRAN bin A. ALWI dan saksi ANDI ASWAN alias ASWAN bin H. HATTA (yang masing-masing penuntutannya di dilakukan secara terpisah, pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 20.00 wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2023, bertempat di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Lapadde Kecamatan Ujung Kota Pare-pare atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barru yang berhak mengadili berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP,yang berhak mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |