Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK 1904UMOI/4882/04/2019 Tanggal 18 April, di mana total tunggakan Pokok dan bunga sampai dengan tanggal 24 Juni 2021 tercatat sebesar Rp 46.169.461,- (empat puluh enam juta seratus enam puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh satu rupiah). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No.00545 Tanggal 31-07-2009 An. Abdul Ganing yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No.00545 Tanggal 31-07-2009 An. Abdul Ganing sebidang tanah sawah dengan luas 2.271 meter persegi;
- Memerintahkan kepada Tergugat I, atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan Sertifikat Hak Milik No.00545 Tanggal 31-07-2009 An. Abdul Ganing untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |