Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2021/PN Bar PT BANK RAKYAT INDONESIA ABD GANING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2021/PN Bar
Tanggal Surat Kamis, 24 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABD GANING
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 46.169.461,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK 1904UMOI/4882/04/2019 Tanggal 18 April, di mana total tunggakan Pokok dan bunga sampai dengan tanggal 24 Juni  2021 tercatat sebesar Rp 46.169.461,- (empat puluh enam juta seratus enam puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh satu rupiah). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No.00545 Tanggal 31-07-2009 An. Abdul Ganing yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No.00545 Tanggal 31-07-2009 An. Abdul Ganing sebidang tanah sawah dengan luas 2.271 meter persegi;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I,  atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan Sertifikat Hak Milik No.00545 Tanggal 31-07-2009 An. Abdul Ganing untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak