Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Bar BASRI MUHAMMAD NUR JAELANI Alias JAELANI Bin MUH. NURSYAM FAISAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Bar
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan C.1/1/II/Res.1.24/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BASRI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NUR JAELANI Alias JAELANI Bin MUH. NURSYAM FAISAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 WITA, tersangka Sdr. MUHAMMAD NUR JAELANI Alias JAELANI mendatangi Kantor PT. MUTI TRADING PRATAMA Cab. Barru (PT. MTP) yang beralamat di Jl. Andi Mattallatta Lingkungan Garongkong Kel. Mangempang Kec. Barru Kab. Barru, dimana tempat tersangka dulu bekerja dengan maksud mencari Sdr. NAWIR dengan membawa sebilah parang kemudian menendang pintu masuk kedalam ruangan kantor, setelah itu tersangka memukul meja pada bagian atasnya yang dialasi kaca dengan menggunakan parang sehingga mengakibatkan kaca meja tersebut pecah dan rusak serta tidak bisa digunakan lagi dan pihak PT. MUTI TRADING PRATAMA Cab. Barru (PT. MTP) mengalami kerugian sekitar Rp.500.000,00-..

Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Sdr. MUHAMMAD NUR JAELANI Alias JAELANI tersebut sehingga pihak Kantor PT MULTI TRADING PRATAMA Cab. Barru (PT. MTP) tidak terima kemudian melaporkan peristiwa pengrusakan ke Polsek Barru untuk diproses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku dan disangka telah melakukan Tindak Pidana Pengruskan ringan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 407 Ayat (1) KUHPidana. yang berbunyi:

1. Pasal 407 ayat (1) KUHPidana.

Perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 406, jika harga kerugian tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam dengan Pidana Penjara paling lama tiga bulan atau denda sebanyak- banyaknya Rp.900,-

2. Pasal 406 ayat (1) KUHPidana

Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara slama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,-

Pihak Dipublikasikan Ya