Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
93/Pid.Sus/2023/PN Bar | 1.MUSYARRAFAH ASIKIN, S.H. 2.HAIRIL ARSYAD, S.H |
RICKY YANTO Alias RICKY Bin DEDI PRIANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 93/Pid.Sus/2023/PN Bar | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1415/P.4.21/Enz.2/12/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan : PRIMAIR Bahwa Terdakwa RICKY YANTO Alias RICKY Bin DEDI PRIANTO pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli 2023 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2023 bertempat di rumah JUSTO(DPO) Jalan Menara Kota Pare-Pare atau setidak-tidaknya yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pare-Pare,akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yakni Terdakwa ditahan dirutan kelas IIB Barru Kabupaten Barru serta sebagian besar saksi bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Barru daripada Pengadilan Negeri Pare-Pare sehingga Pengadilan Negeri Barru yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara, yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu jenis sabu - sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. SUBSIDAIR : Bahwa Terdakwa RICKY YANTO Alias RICKY Bin DEDI PRIANTO pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli 2023 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2023 bertempat di depan Masjid Coppeng-Coppeng Desa Pancana Kec. Tanete Rilau Kab. Barru atau setidak – tidaknya yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang tanpa hak dan melawan hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis sabu - sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |