Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2023/PN Bar 1.MUSYARRAFAH ASIKIN, S.H.
2.HAIRIL ARSYAD, S.H
RICKY YANTO Alias RICKY Bin DEDI PRIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2023/PN Bar
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1415/P.4.21/Enz.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MUSYARRAFAH ASIKIN, S.H.
2HAIRIL ARSYAD, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICKY YANTO Alias RICKY Bin DEDI PRIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa RICKY YANTO Alias RICKY Bin DEDI PRIANTO pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli 2023 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2023 bertempat di rumah JUSTO(DPO) Jalan Menara Kota Pare-Pare atau setidak-tidaknya yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pare-Pare,akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yakni Terdakwa ditahan dirutan kelas IIB Barru Kabupaten Barru serta sebagian besar saksi bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Barru daripada Pengadilan Negeri Pare-Pare sehingga Pengadilan Negeri Barru yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara, yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu jenis sabu - sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR :

Bahwa Terdakwa RICKY YANTO Alias RICKY Bin DEDI PRIANTO pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli 2023 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2023 bertempat di depan Masjid Coppeng-Coppeng Desa Pancana Kec. Tanete Rilau Kab. Barru atau setidak – tidaknya yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang tanpa hak dan melawan hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau  Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis sabu - sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya