Bahwa Pada hari Rabu Tanggal 10 Agustus 2022 sekitar pukul 06.30 wita tepat di dalam pasa leppee Desa libureng Kec Tanete Riaja Kab Barru saat korban berada dalam pasar tepat dikios julan baju miliknya sambil memasang semua gantungan pakaian dimana ada gantungan pakaian (sampiran) milik MUNIRA berada didepan kios Jualan korban karena mengahalangi pembeli kemudian datang lelaki SUKARDI maka saat itu korban meminta tolong untuk di pindahkan atau digeser gantungan baju milik MUNIRA setelah lelaki SUKARDI mengeser atau memindahkan gantugan pakaian tersebut sekitar kurang lebih 2 meter,tiba tiba datang pelaku RAMLI mengankat atau menggeser kembali ketempat semula yakni digeser kembali kedepan jualan korban dan marah marah lalu mengatakan dalam Bahasa Bugis All BAWANMMO artinya (hajji saja kau) saat itu korban melayani pembeli dimana pembeli saat itu pergi karena takut lalu korban berdiri sambil menawarkan baju jualannya, saat korban berdiri dan membelakangi pelaku lelaki RAMLI tiba tiba menendang dengan kaki mengenai bagian bokon / pantat korban sebanyak satu kali disaat ramai dalam pasar -Kejaidan tersebut terjadi pada hari Rabu Tanggal 10 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00
wita tepat di dalam pasar leppee Desa libureng Kec Tanete Riaja Kab Barru Adapun cara pelaku lelaki RAMLI melakukan pengaiayaan terhadap diri korban dengan cara menedang dengan menggunakan kaki mengenal bagian bokon belakang atau pantat sebelah kanan yang mengakibatkan luka memar Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP-B/09/ VIII/2022 /Res Barru/Sek T. Riaja, tanggal 10 Agustus 2022, maka perbuatan Lelaki RAMLI Bin JANUDDIN, dapat disangka melanggar pasal Pasal 352 ayat (1) KUHPidana Berbunyi "Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian diancam sebagai penganiayaan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu Lima ratus rupiah-Rp 4500-" |