Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Bar DERRY ARIADI DUNIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Bar
Tanggal Surat Kamis, 06 Mei 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DERRY ARIADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IVAN, DkkDERRY ARIADI
Tergugat
NoNama
1DUNIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 17.981.290,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.149/4879/8/2013 Tanggal 23-08-2013;

di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp. 17.981.290,- ( Tujuh belas juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat keterangan pengoporan hak atas tanah & bangunan) No. 023/PHAT-MT/IV/2012 Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusettasi, Kabupaten Barru, atas nama DUNIATI. yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat keterangan pengoporan hak atas tanah & bangunan) No. 023/PHAT-MT/IV/2012 Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusettasi, Kabupaten Barru, atas nama DUNIATI berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan Surat keterangan pengoporan hak atas tanah & bangunan) No. 023/PHAT-MT/IV/2012 Kelurahan Mallawa, Kecamatan Mallusettasi, Kabupaten Barru, atas nama DUNIATI. untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I, tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak