Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2024/PN Bar H. SYARIFUDDIN Bin SINUKE 1.SUKRIADI
2.SYAMSUL BAHRI
3.H.IBRAHIM ALI
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2024/PN Bar
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. SYARIFUDDIN Bin SINUKE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. AMIR, S.H.,M.H.DkkH. SYARIFUDDIN Bin SINUKE
Tergugat
NoNama
1SUKRIADI
2SYAMSUL BAHRI
3H.IBRAHIM ALI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Mansyur, S.H.SUKRIADI
2Mansyur, S.H.SYAMSUL BAHRI
3MULYARMAN D.,SH.DkH.IBRAHIM ALI
Turut Tergugat
NoNama
1RINA
2KASBAR LATIF
3KASMAN LATIF
4ERWINDA LATIF
5MULYAWAN
6LURAH SEPE'E
7CAMAT BARRU
8Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barru
9KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BARRU
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MEGY WEKOILA, S.KOM.,M.H DkkKEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BARRU
2MULYARMAN D.,SH.DkMULYAWAN
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

  1.  

3. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum, tanah objek sengketa I (satu) berupa tanah sawah terletak di Kelurahan Sepe’e, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan dengan luas kurang lebih 1.575 (seribu lima ratus tujuh puluh lima) meter persegi adalah milik Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Timur: Jalan Tani/ Irigasi

Sebelah Utara: Tanah Sawah milik Daud Mattayang

Sebelah Barat: tanah sawah Mulyawan/Syamsul Bahri

Sebelah Selatan: tanah sawah Mulyawan/Syamsur Bahri

Dan objek sengketa II (dua) sebagai milik Penggugat yang terletak di Kelurahan Sepe’e, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan dengan luas kurang lebih 312 (tiga ratus duabelas) meter persegidengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Timur: H.Sainuddin Mappa

Sebelah Utara: H.Sainuddin Mappa

Sebelah Barat: Jalan Tani/ Irigasi

Sebelah Selatan: H.Sainuddin Mappa,

4. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat V Mulyawan yang telah menguasai/ mengalihkan/memiliki/menjual/memberikan kepada orang lain atas objek sengketa I (satu) milik Penggugat yang terletak di Kelurahan Sepe’e, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan dengan luas kurang lebih 1.575 (seribu lima ratus tujuh puluh lima) meter persegi yangmerupakan milik Penggugat dengan batas sebagai berikut :

Sebelah Timur: Jalan Tani/ Irigasi

Sebelah Utara: Tanah Sawah milik Daud Mattayang

Sebelah Barat: tanah sawah Mulyawan/Syamsul Bahri

Sebelah Selatan: tanah sawah Mulyawan/Syamsur Bahri

Dan objek sengketa II (dua) milik Penggugat yang terletak di Kelurahan Sepe’e, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Propinsi Sulawesi Selatan dengan luas kurang lebih 312 (tiga ratus duabelas) meter persegidengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Timur: H.Sainuddin Mappa

Sebelah Utara: H.Sainuddin Mappa

Sebelah Barat: Jalan Tani/ Irigasi

Sebelah Selatan: H.Sainuddin Mappa,

adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.

5. Menyatakan perbuatan Tergugat I, II dan III yang telah menguasai/ mengalihkan/memiliki/menggarap atas objek sengketa I (satu) milik Penggugat yang terletak di Kelurahan Sepe’e, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Propinsi Sulawesi Selatan dengan luas kurang lebih 1.575 (seribu lima ratus tujuh puluh lima) meter persegi dengan batas sebagai berikut :

Sebelah Timur: Jalan Tani/ Irigasi

Sebelah Utara: Tanah Sawah milik Daud Mattayang

Sebelah Barat: tanah sawah Mulyawan/Syamsul Bahri

Sebelah Selatan: tanah sawah Mulyawan/Syamsur Bahri

Dan objek sengketa II (dua) milik Penggugat yang terletak di Kelurahan Sepe’e, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Propinsi Sulawesi Selatan dengan luas kurang lebih 312 (tiga ratus duabelas) meter persegidengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Timur: H.Sainuddin Mappa

Sebelah Utara: H.Sainuddin Mappa

Sebelah Barat: Jalan Tani/ Irigasi

Sebelah Selatan: H.Sainuddin Mappa,

adalah tidak sah dan perbuatan melawan hukum.

6. Menghukum kepadapara turut tergugat dan para Tergugat yang mendapatkan hak/menguasai/memiliki/menggarap dari padanya untuk menyerahkan tanah sawah objek sengketa tersebut di atas kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh untuk aman dan bebas dari ikatan hukum apapun serta penyerahan bila dipandang perlu menggunakan bantuan Polisi atau alat Negara lainnya yaitu TNI-AD.

7. Menghukum para tergugat yaitu tergugat I, II dan III agar dibebani kewajiban untuk membayar uang paksa (dwangson) kepada penggugat sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari secara tanggung renteng, setiap hari para tergugat lalai menjalankan dan melaksanakan isi putusan perkara ini secara utuh dan tuntas, terhitung sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap atau pasti sampai dengan dilaksanakannya isi putusan secara utuh dan tuntas oleh para tergugat.

8. Menyatakan jika sekiranya ada surat-surat dalam tangan/penguasan dan telah diterbitkan para turut tergugat dan para Tergugat baik sertifikatdan surat-surat lainnya atas namanya atau nama orang lain yang ada hubungannya dengan objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mengikat serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

9. Menghukum kepada tergugat I, II dan III serta turut tergugat V untuk membayar biaya ganti rugi sebesar Rp 560.000.000,00 (lima ratus enam puluh juta,dengan rincian Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah pertahun selama menguasai/menggarap objek sengketa tersebut dengan waktu selama 14 tahun lamanya sampai sekarang.

10. Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Pengadilan Negeri Barru, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

11. Menyatakanbahwaputusaninidapatdilaksanakanterlebihdahulu meskipunadaupayahukum, banding, kasasiataupunupayahukum lainnya dari para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).

12. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak