Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2023/PN Bar SAKTI ADIANSYAH, S.H Hj. AISYAH Binti LANURUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2023/PN Bar
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan C.1/17/II/Res.1.6./2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SAKTI ADIANSYAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hj. AISYAH Binti LANURUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KRONOLOGIS KEJADIAN

Benar pada hari kamis tanggal 22 September 2022 sekitar pukul 09.00 wita korban berada dibelakang rumahnya untuk melihat kebun miliknya dan pada saat berada di kebun korban memotong dahan daun pohon milik terlapor Per. Hj. AISYAH karena daun pohon tersebut masuk ke dalam kebun milik korban, tidak lama datanglah terlapor Per. Hj. AISYAH dan berkata " KENAPA KAU POTONG POHON KU?" kemudian korban menjawab KARENA DAHANNYA SUDAH MASUK KE KEBUN SAYA, MAKANYA SAYA POTONG " kemudian terlapor Per. Hj. AISYAH langsung mengambil bambu sepanjang 6 (enam) meter yang ujungnya diikat dengan sebilah sabit selanjutnya terlapor menjolok/mengambil daun pisang di kebun milik korban, pada hal pohon pisang korban yang di jolok oleh terlapor Per. Hj. AISYAH berada jauh dari batas kebun korban dan Per. Hj. AISYAH, setelah itu Per. Hj. AISYAH menurunkan bambu sepanjang 6 (enam) meter yang ujungnya diikat dengan sebilah sabit dan memasukkannya ke sela-sela pagar kayu yang dilapisi kawat berduri yang mengenai lengan atas sebelah kanan korban yang mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah dan korban pun berkata " NA KENA MI TANGAN KU, BERDARAH MI GARA GARA SABIT MU", kemudian Per. AISYAH berkata PERGI MO MELAPOR" dan Per. Hj. AISYAH kembali memasukkan penjolok daun pisang tersebut sebanyak 2 (dua) Kali namun tidak mengenai korban, tidak lama kemudian datanglah saksi Lk. ABIDIN ditempat kejadian tersebut dan berkata "SUDAH MI, BERHENTI MI, NA KENA KO UNDANG-UNDANG !" sambil mengambil bambu sepanjang (enam) meter yang ujungnya diikat dengan sebilah sabit, kemudian korban pulang ke rumahnya dan menyampaikan kepada saksi LK, SUGIRMAN (suami korban) yang sedang bekerja di dekat rumahnya dan mengatakan kepada saksi LK. SUGIRMAN NA KENA KA SABITNYA HJ AISYAH ?" kemudian saksi LK. SUGIRMAN berkata "AYO SAYA ANTAR KEPUSKESMAS" setelah sampai di Puskesmas Tanete riaja, perawat Puskesmas Tanete Riaja menyarankan korban untuk melapor kepada pihak kepolisian.

 

PASAL YANG DI LANGGAR: Pasal 352 KUHPidana Penganiayaan yang menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500.

Pihak Dipublikasikan Ya