Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2018/PN Bar 1.SITTI ROSDIANAH, S.H
2.TRI UTAMI PUTRI, SH
HAMZAH. C Bin CANNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 3/Pid.S/2018/PN Bar
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B - 1027/R.4.21/Euh.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1SITTI ROSDIANAH, S.H
2TRI UTAMI PUTRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMZAH. C Bin CANNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA :

Bahwa terdakwa HAMZAH C BIN CANNO, pada hari Senin tanggal 16 April 2018 sekitar pukul 11.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di Jl. Tinumbu Kel. Mangempang Kec. Barru  Kab. Barru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barru, Barang siapa mengedarkan dan atau memperdagangkan minuman keras tanpa izin dari Pemerintah Daerah, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Minuman Keras.

A T A U

KEDUA :

Bahwa terdakwa HAMZAH C BIN CANNO, pada hari Senin tanggal 16 April 2018 sekitar pukul 11.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di Jl. Tinumbu Kel. Mangempang Kec. Barru  Kab. Barru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barru, Barang siapa memiliki, meyimpan atau membawa minuman keras ditempat-tempat tertentu selain tempat yang ditunjuk berdasarkan izin dari Pemerintah Daerah , perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Minuman Keras

Pihak Dipublikasikan Ya