Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Bar MANURI H. Rudi Hartono Bin Arif Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Bar
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BP/01/I/Res.1.14/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MANURI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. Rudi Hartono Bin Arif[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tidak Pidana Tenghinaan Ringan yang dilakukan oleh terangka Lel H RUDI HARTONO BIN ARIF, yang terjadi pada ham sem tanggal 28 November 2022 sekitar pukul 10.30 win bertempat di Halaman kantor desa Cilellang Kec Mallusetani Kab Barru;

Dimana pada hari dan tanggal tersebut diatas Lel ANIS ANDRIADY BIN MUSI IMIN (korban) datang ke kantor Desa Cilellang untuk menerima Bantuan BLT/Bantuan Subsidi DBM, sesampainya di kantor desa korban menyetor Undangan Bantuan tersebut kepada staf desa cilelling a tempat penerimaan bantuan yang berada di Aula kantor Desa cilellang samping kantor Desa Clellang kemudian Surat undangan tersebut dikumpul oleh staf desa;

Setelah staf desa mengumpulkan Undangan, staf desa tersebut masuk ke dalam Kantor Desi sehingga korban menegurnya dan mempertanyakan mengapa sehingga ia membawanya masuk ke kamor Desa, dan staf desa mengatakan jika ia dipanggil;

Kemudian korban mengikuti staf desa masuk ke dalam kantor desa, sesampainya disepan pinta Ruang kepala Desa, korban melihat Let H RUDI HARTONO BIN ARIE (Tersangka kumpul bersama dengan staf Desa, setelah itu Korban ditegur oleh Tersangka dengan berkata "APA KAMU KESINI, APA URUSANMU" sambil menunjuk Korban, sehingga terjadi berdebatan antara Korban dan Tersangka, lalu korban berjalan keluar dari kantor desa Cilellang dan diikuti oleh Tersangka;

Sesampainya di halaman kantor desa masih terjadi perdebatan antara Korban dan tersangka kemudian Tersangka berkata "MUNAFIK KAMU, MUNAFIK MEMANG KAMU ANIS". hal tersebut dikatakan oleh Tersangka H. RUDI HARTONO BIN ARIF kepada Korban ANIS ANDRIADY BIN MUSLIMIN di depan Umum dan didepan Korban;

Atas kejadian tersebut Korban merasa terhina dan dipermalukan oleh Tersangka sehingga melaporkannya di Polsek Mallusetast guna proses lebih Lanjut;

Melanggar Pasal 315 KUHIPidana

Pihak Dipublikasikan Ya