Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar;
- Menyatakan perbuatan TERLAWAN I melakukan penjualan atas Sebidang Tanah berikut Bangunan yang berdiri di atasnya sebagaimana disebutkan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00254/Mangkoso seluas 124 M2 (seratus dua puluh empat meter persegi), terletak di Kabupaten Barru, Kecamatan Soppeng Riaja, Kelurahan Mangkoso atas nama Ikhwan sebelum lewat waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
- Menyatakan PELAWAN tidak dapat dihukum mengganti biaya, kerugian, dan bunga karena terhalangnya PELAWAN membayar bunga kepada TERLAWAN I disebabkan keadaan memaksa (overmacht);
- Menyatakan Perbuatan TERLAWAN I tidak melakukan penilaian terhadap kemampuan PELAWAN yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan perbuatan TERLAWAN I mengambil pelunasan piutangnya sebelum pelaksanaan lelang dan sebelum lewat waktu 1 (satu) bulan sejak pengumuman lelang atas Sebidang Tanah berikut Bangunan yang berdiri di atasnya sebagaimana disebutkan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00254/Mangkoso seluas 124 M2 (seratus dua puluh empat meter persegi), terletak di Kabupaten Barru, Kecamatan Soppeng Riaja, Kelurahan Mangkoso atas nama Ikhwan bertentangan dengan Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan Pengumuman Lelang atas Sebidang Tanah berikut Bangunan yang berdiri di atasnya sebagaimana disebutkan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00254/Mangkoso seluas 124 M2 (seratus dua puluh empat meter persegi), terletak di Kabupaten Barru, Kecamatan Soppeng Riaja, Kelurahan Mangkoso atas nama Ikhwan yang hanya dimuat dalam 1 (satu) Surat Kabar Harian dan beredar di luar daerah tempat OBYEK HAK TANGGUNGAN berada bertentangan dengan pasal Pasal 20 ayat (3) UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan oleh karena itu, Risalah Lelang Nomor 271/73/2020 tanggal 23 November 2020 yang dibuat oleh TERLAWAN II batal demi hukum;
- Menyatakan TERLAWAN III bukan merupakan pembeli beritkad baik;
- Memerintahkan TERLAWAN IV untuk membatalkan pendaftaran pemindahan hak berdasarkan Risalah Lelang Nomor 271/73/2020 tanggal 23 November 2020 pada Sertifikat Hak Milik Nomor 00254/Mangkoso;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya (uit voerbar bij vooraad);
- Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|