Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Bar PT Bank Rakyat Indonesia cq Kanwil Makassar cq BRI Cabang Barru Misba Tamir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Bar
Tanggal Surat Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia cq Kanwil Makassar cq BRI Cabang Barru
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Misba Tamir
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 187.605.630,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 247.156.960,- ( DUA RATUS EMPAT PULUH TUJUH JUTA SERATUS LIMA PULUH ENAM RIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 187.605.630,- ( SERATUS DELAPAN PULUH TUJUH JUTA ENAM RATUS LIMA RIBU ENAM RATUS TIGA PULUH ) ditambah bunga sebesar 34.166.834,- ( TIGA PULUH EMPAT JUTA SERATUS ENAM PULUH ENAM RIBU DELAPAN RATUS TIGA PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. 25.384.496,- ( DUA PULUH LIMA JUTA TIGA RATUS DELAPAN PULUH EMPAT RIBU EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH ENAM), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak