Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2022/PN Bar SYAMSUL BAHRI, S.A.P AMBO ASSE Bin LAPALU Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 11/Pid.C/2022/PN Bar
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan C.1/35/XI/Res.1.2./2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SYAMSUL BAHRI, S.A.P
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMBO ASSE Bin LAPALU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KRONOLOGIS KEJADIAN PERKARA PENYEROBOTAN TANAH

Benar Bahwa pada hari Minggu, tanggal 12 Desember 2021 Pukul 09.00 Wita, UK. ARSYAD Alias SAE bersama LA RUSTAM mah sewah milik orang tu Pelapor bertempat di Cawd Lakawu kawu dan Toddang Benteng ke Takkaat Kec. Bal Kab. Barru dengan luas kurang lebih 1H dengan cara menggarap tanah sewah tersebut tarpe sem dal Pelapor. Adapun dasar kepemilikan Pelapor atas lokas tanah yang telah diserobot oleh L. RUSTAM dan LA. SAE yakni berupa Putusan Penetapan Pengadilan Agama Baru Nomor: 190/G/ 1989 tanggal 22 Desember 1989 dan Berita Acara Pelaksanaan Putunan (Bokus) Pengadilan Agama Baru Nomor: 190/G/ 199/ PABR tanggal 30 Januari 1999. Pada saat itu Pelapor menegur LK ARSYAD Alas SAE dan menyampaikan bahwa "ta jama tak galunge, yang artinye dalam bahasa indonesia "ta kerja in sawah dan Uk ARSYAD Alas SAE menyampaikan bahwa "maga memang persoalanna galunge" yang artinya dalam bahasa indonesia "bagaimana memang persoalannya sawah dan Pelapor menyampakan bahwa "bagianna tau matoakku yae galunge sesua putusan pengadilan agama", yang artinya dalam bahasa Indonesia "bagiannya orang tuaku ini sawah sesual Putusan Pengadilan Agama". Namun Lk. ARSYAD Alas SAE tidak menghiraukan apa yang telah Pelapor sampaikan kepadanya dan tetap menggarap tanah sawah tersebut bersama dengan Lk. RUSTAM sampai sekarang. Dan ternyata yang menyuruh UK. ARSYAD Alas SAE dan Lk. RUSTAM masuk dan mengelola tanah milik orang tua Pelapor tanpa sejin yang berhak atau kuasa yang sah adalah LKAMBO ASSE Adapun Lel. AMBO ASSE pernah dihukum pidana terkait tanah tersebut yang mana Lel. AMBO ASSE tidak mentaati perintah yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang diserahi tugas jabatan umum

 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/184/VIII/2022/SPKT/Polres Barru/Polda Sulsel, Tanggal 01 Agustus 2022, maka perbuatan Lk. AMBO ASSE Bin LAPALU dapat disangka telah melakukan Tindak Pidana Penyerabotan Tanah dan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf c Undang undang Nomor 51 /Pro/1960 Dipidana dengan hukuman kurungan selama lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak banyaknya Rp.5000.- Uma ribu rupiah) Barang siapa Menyuruh, mengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan untuk memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, atau mengganggu yang berhak atau kuasanya dalam menggunakan suatu bidang tanah.-

 

Pihak Dipublikasikan Ya