Dakwaan |
KRONOLOGIS KEJADIAN
Bahwa kejadiannya terjadi pada Hari Sabtu tanggal 25 Juni 2022, sekitar pukul 12.00 Wita, bertempat di kampung Bunne Desa Kading Kec Tanete Riaja Kab. Baru, telah terjadi Tindak Pidana Pengerusakan ringan yang dilakukan HAMID Bin CANGKANG, Lahir di Bunne tanggal ,dan bulan lupa , tahun 1960, umur sekitar 61 tahun, Suku Bugis, jenis Kelamin laki laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pendidikan terakhir SD tamat, Pekerjaan tani, Alamat bunne desa kading Kec. Tanete Riaja Kab. Barru terhadap barang yang dirusak milik korban lelaki AMIN Bin MUH KASIM, Lahir di lembae kab Barru pada tanggal 30 Desember 1967, Umur 55 Tahun, Pekerjaan Petani, Suku Bugis, Jenis Kelamin laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Isiam, Pendidikan Terakhw Tidak ada, Alamat Bunne Desa kading Kec. Tanete Riaja Kab. Barru, dan terhadap pelaku menggunakan Gergaji besi;
Bahwa adapun cara pelaku melakukan pengerusakan ringan yaitu pelaku — melakukan pemotongan pipa air dengan menggunakaan gergaji besi dalam posisi jongkot lalu memotong pipa air tersebut menggunakan tangan kanan ditarik berulang ulang gergaji besi tersebut sampai putus, Namun pipa yang terpotong dari ujung bengkokan pipa yang bentuk T.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/06/1I1/2022/SKPT/Polsek Ralla/Polres Barru/Polda Sulawesi Selatan , Tanggai 27 juni 2022, maka perbuatan lelaid HAMID Bin CANGKAN dapat disangka telah melakukan Tindak Pidana pengerusakan Ringan dan melanggar Pasal 407 Ayat (1) KUHPidana bahwa Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406, jika harga kerugian tidak melebihi dari dua puluh lima ribu rupiah , diancam dengan Hukuman penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus Iima puluh ribu rupiah; |