Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
72/Pid.B/2024/PN Bar | 1.AKHMAD PUTRA DWI, S.H 2.AKBAR YADI, S.H. |
HJ.HAERIAH. M, A.Md.Keb Alias Hj RIA Binti H.MARHABAT | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penyelenggaraan Ibadah Haji | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 72/Pid.B/2024/PN Bar | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1345/P.4.21/Eoh.2/12/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Dakwaan
Kesatu, Terdakwa Hj. HAERIAH MARHABAN NOOR, A. Md. Keb Alias Hj. RIA Binti H. MARHABAT pada tanggal 5 Mei tahun 2024 sekitar pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Hotel D’Shining Kelelurahan Takkalasi Kecamatan Balusu Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barru yang berwenang mengadili, telah “tanpa hak bertindak sebagai PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Haji Khusus, yang dilakukan dengan cara : ------------------------------- Bahwa Terdakwa Hj. HAERIAH MARHABAN NOOR, A. Md. Keb Alias Hj. RIA Binti H. MARHABAT selaku Komisaris Utama PT. AL HIJRAH NURUL JANNAH memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Nomor Induk Berusaha (NIB) : 05062200075940001 yang diterbitkan tanggal 11 Mei 2024 dan ditandatangan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Agama terkait Izin Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) menjelaskan dengan ketentuan terdakwa wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan. --- Bahwa berawal pada bulan Agustus 2023 Terdakwa HJ HAERIAH M., Amd.Keb Binti H. MARHABAN selaku pemilik PT. Travel PT AL HIJRAH NURUL JANNAH mulai membuka pendaftaran jamaah Haji Tahun 2024 dengan paket Haji Plus Gold sebesar Rp 270.000.000, Paket Haji Plus Premium sebesar Rp 250.000.000 dan Haji Plus Hemat sebesar Rp 200.000.000 lalu Terdakwa mengiklankan brosur Travel miliknya yaitu PT. AL HIJRAH NURUL JANNAH ke status WhatsApp miliknya. ---------------------------------------
Bahwa seluruh calon jamaah PT. AL HIJRAH NURUL JANNAH yang mendaftar Haji Plus / Kredit adalah berjumlah 41 (empat puluh satu) orang dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengetahui jika terdakwa sebenarnya tidak dapat memberangkatkan ibadah haji sehingga timbul niat untuk terdakwa bekerja sama dengan saksi Hj. DWI YANI Als Hj. AMEL Binti WAGIONO selaku Komisaris dari PT. KAYMASKA ILHIANI INTERNASIONAL melalui Surat Perjanjian Layanan Keberangkatan Haji Periode 1445 H Nomor : 001/KKI/MOU/XI/2023 pada tanggal 05 November 2023 antara saksi H. SLAMET SETIAWAN, S.Kom Als IWAN Bin WAGIONO selaku Direktur Utama PT. KAYMASKA ILHIANI INTERNASIONAL dan Terdakwa selaku Komisaris Utama PT. AL HIJRAH NURUL JANNAH. -------- Bahwa pada 23 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 wib dilakukan manasik haji pertama di Swiss-Bel hotel Airport Jalan Husein Sastranegara No.kav. 1, Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten yang dilaksanakan oleh pihak PT. KAYMASKA ILHIANI INTERNASIONAL. Selanjutnya pada tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 wib, terdakwa Bersama jamaah PT. AL HIJRAH NURUL JANNAH melaksanakan Biometrik (pembuatan visa) di kantor kedutaan Arab Saudi di Jakarta lalu setelah melakukan biometric (pembuatan visa) terdakwa Bersama jamaah PT. AL HIJRAH NURUL JANNAH kembali ke Makassar sekitar pukul 16.00 wib. Lalu pada tanggal 5 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 wita Terdakwa HJ. HAERIAH kembali mengumpulkan para jamaah PT. AL HIJRAH NURUL JANNAH bertempat di Hotel D’Shining Kel. Takkalasi Kec. Balusu Kab. Barru untuk melaksanakan Manasik Haji kedua dan menjelaskan tentang proses Ibadah haji yang akan jamaah TRAVEL AL-HIJRAH NURUL JANNAH laksanakan beserta Fasilitas yang akan jamaah terima pada saat menunaikan ibadah haji. ---------------------------------------------------------------------------- Lalu pada tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 18.11 wita Terdakwa HJ.HAERIAH memberangkatkan jamaah haji PT. AL HIJRAH NURUL JANNAH melalui bandar Udara Hasanuddin di Maros pada tanggal 19 Mei 2024 sekitar pukul 18.50 WAS untuk melaksanakan ibadah haji kurang lebih selama 40 (empat puluh) hari di saudi arabia. Kemudian pada tanggal 29 Juni 2024 sekitar Pukul 22.45 Wita para jamaah PT. AL HIJRAH NURUL JANNAH kembali ke Indonesia dan tiba di Bandar Udara Hasanuddin. --------------------------- Bahwa Terdakwa HJ. HAERIAH selaku pemilik travel PT AL HIJRAH NURUL JANNAH tidak memiliki ijin resmi untuk memberangkatkan haji khusus / haji plus dari kementerian agama (diatur dalam Pasal 121 Jo pasal 114 Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yakni visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi / diluar Visa resmi regular, haji pus dan furoda), sedangkan para jamaah Travel PT. AL HIJRAH NURUL JANNAH yang dberangkatkan oleh terdakwa tidak terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) dan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) karena pihak travel tersebut tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) melainkan Terdakwa HJ. HAERIAH M selaku pemilik Travel AL HIJRAH NURUL JANNAH hanya terdaftar sebagai penyelenggara ibadah umroh di kementerian agama provinsi Sulawesi Selatan. ---------------------------------------------------------
Bahwa Travel AL HIJRAH NURUL JANNAH milik Terdakwa HJ. HAERIAH telah menentukan harga (tidak sesuai Keppres Nomor 6 tahun 2024) dan menerima biaya perjalanan Haji Khusus tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memberangkatkan Jemaah Haji yang tidak dibenarkan sesuai dengan ketentuan karena dokumen Visa yang digunakan bukan untuk Ibadah Haji melainkan visa Multiple (visa Ziarah / kunjungan / wisata / dll). ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 121 Jo pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. ------------------------------------------------------------------------------------ Atau Kedua
Bahwa Terdakwa Hj. HAERIAH MARHABAN NOOR, A. Md. Keb Alias Hj. RIA Binti H. MARHABAT sebagaimana waktu dan tempat dalam dakwaan kesatu telah “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, dengan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara: Bahwa berawal pada bulan Agustus 2023 Terdakwa HJ HAERIAH M., Amd.Keb Binti H. MARHABAN mulai membuka pendaftaran jamaah Haji Tahun 2024 dengan paket Haji Plus Gold sebesar Rp 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) Paket Haji Plus Premium sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Haji Plus Hemat sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), yang kemudian terdakwa HJ. HAERIAH M mengiklankan brosur Travel miliknya yaitu PT. AL HIJRAH NURUL JANNAH ke status WhatsApp milik Terdakwa. Terdakwa kemudian dihubungi oleh saksi Hj. BASIRAH USMAN Binti USMAN, H. HAYYUNG dan HJ. ICA yang merupakan teman Terdakwa untuk menitipkan calon jemaah haji kepada Terdakwa selaku pemilik travel PT AL HIJRAH NURUL JANNAH untuk diberangkatkan. Adapun seluruh calon jemaah yang akan diberangkatkan melalui PT AL HIJRAH NURUL JANNAH berjumlah 41 (empat puluh satu) orang jamaah dengan pilihan paket Haji Plus Hemat seharga Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan nama calon jamaah haji sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menerima pembayaran sejumlah Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) per orang.--------------------------- Bahwa untuk memberangkatkan 41 (empat puluh satu) calon jamaah haji tersebut, Terdakwa melalui travel miliknya telah bekerja sama dengan PT. KAYMASKA ILHIANI INTERNASIONAL dalam pelaksanaan keberangkatan haji sesuai Surat Perjanjian Layanan Keberangkatan Haji Periode 1445 H. Nomor : 001/KII/MOU/IX/2023, tanggal 05 November 2023, dengan isi kesepakatan :
Bahwa berdasarkan kesepakatan lisan saat penandatanganan Surat Perjanjian Layanan Keberangkatan Haji Periode 1445 H antara Terdakwa dan saksi H. SLAMET SETIAWAN, S.Kom Als IWAN Bin WAGIONO (Pihak PT. KAYMASKA ILHIANI INTERNASIONAL) harga paket yang terdakwa bayarkan kepada PT KAYMASKA ILHIANI INTERNASIONAL sebesar Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) per orang calon jamaah haji dengan total pembayaran kurang lebih sebesar Rp. 6.159.920.400,- (enam milliar seratus lima puluh Sembilan juta Sembilan ratus dua puluh ribu empat ratus rupiah) berdasarkan invoice yang dikeluarkan oleh Pihak PT. KAYMASKA ILHIANI INTERNASIONAL dimana Terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) lalu teman Terdakwa yang menitipkan jamaah haji ke PT. AL HIJRAH NURUL JANNAH yaitu saksi HJ. BASIRAH dan H. HAYYUNG mendapatkan Fee sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan HJ. ICA mendapatkan Fee sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dimana keuntungan tersebut sesuai dengan pembicaraan terdakwa dengan pihak PT. KAYMASKA ILHIANI INTERNASIONAL pada saat melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak PT. KAYMASKA IHIANI INTERNASIONAL dan keuntungan Terdakwa boleh langsung dipotong dari setoran Jamaah PT. AL HIJRAH NURUL JANNAH. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada tanggal 23 Januari 2024 dilakukan manasik haji pertama di Swissbel hotel Airport Jalan Husein Sastranegara No.kav. 1, Benda, Kecamatan Benda, Kota Tanggerang, Banten yang dilaksanakan oleh pihak PT. KAYMASKA ILHIANI INTERNASIONAL. Selanjutnya pada tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 wib Terdakwa bersama jamaah PT. AL HIJRAH NURUL JANNAH melaksanakan Biometrik (pembuatan visa) di Kantor Kedutaan Arab Saudi di Jakarta lalu setelah biometric (pembuatan visa) Terdakwa bersama para jamaah PT. AL HIJRAH NURUL JANNAH kembali ke makassar dan tiba sekitar pukul 16.00 Wita. Bahwa pada saat pelaksanaan biometric (pembuatan visa) dan manasik haji tersebut, saksi HJ. HENTRYKE UMAR Als HJ. HANI Binti UMAR dan para calon jamaah haji lain baru mengetahui perusahaan yang akan memberangkatkan para jamaah adalah PT. AL HIJRAH NURUL JANNAH dan PT. KAYMASKA ILHIANI INTERNASIONAL. Selanjutnya Terdakwa meneruskan penyampaian melalui grup Whatsapp terkait visa yang akan digunakan oleh jamaah PT. AL HIJRAH NURUL JANNAH adalah visa Multiple bertasreh haji sesuai yang disampaikan oleh Pihak PT. KAYMASKA IHIANI INTERNASIONAL dan penerbitan visa tersebut yang melakukan pengurusan adalah pihak PT. KAYMASKA ILHIANI INTERNASIONAL ke Kedutaan Arab Saudi. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Selanjutnya pada saat pelaksanaan biometric (pembuatan visa), Sebagian dari jamaah PT. AL HIJRAH NURUL JANNAH mengetahui bahwa visa yang akan digunakan adalah visa multiple yang dapat diketahui dari MOFA (Ministry of Foreign Affaris) Visa (surat konfirmasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji Arab Saudi yang berisi data diri jamaah dan hanya berlaku selama 15 (lima belas) hari) yang dibagikan oleh Terdakwa dan pada saat itu pembayaran beberapa jamaah haji PT. AL HIJRAH NURUL JANNAH masih berupa Deposit/DP sehingga para jamaah masih bisa berkesempatan mundur atau membatalkan pemberangkatannya seperti salah seorang jamaah PT. AL HIJRAH NURUL JANNAH yang membatalkan keberangkatanna yakni ARSYAD. Adapun penyampaian dari pemilik PT. KAYMASKA ILHIANI INTERNASIONAL yakni saksi HJ. DWI YANI Als HJ. AMEL Binti WAGIONO yang mengatakan kepada Terdakwa bahwa visa Multiple (viza (Ziarah) tersebut dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji tanpa daftar tunggu dan Terdakwa juga menyampaikan kepada Jamaah PT. AL HIJRAH NURUL JANNAH akan menggunakan visa Multiple (visa Ziarah) yang disertai Tasreh Haji dan dapat mengikuti proses wukuf di Arafah. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Selanjutnya pada tanggal 05 Mei 2024, Terdakwa selaku pemilik PT. AL HIJRAH NURUL JANNAH melakukan manasik haji kedua di Hotel D’Shining Jalan Poros Makassar, Takkalasi, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Dimana pada saat pelaksanaan manasik haji tersebut salah seorang suami dari Jamaah PT. AL HIJRAH NURUL JANNAH yakni AGUS yang rencananya akan dijadikan agen oleh Terdakwa menjelaskan fasilitas yang jamaah haji akan terima dengan visa multiple berdasarkan pengalamannya melalui travel lain. Kemudian Terdakwa saat pelaksanaan manasik haji tersebut memberikan penjelasan terkait fasilitas yang akan diterima oleh Jamaah PT. AL HIJRAH NURUL JANNAH sesuai dengan perjanjian Kerjasama antara PT. AL HIJRAH NURUL JANNAH dengan PT. KAYMASKA ILHIANI INTERNASIONAL. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Selanjutnya pada tanggal 18 Mei 2024, Terdakwa dan calon Jamaah haji berangkat dari Bandar Udara Hasanuddin ke Jakarta dan sampai sekitar pukul 19.30 Wib di hari yang sama kemudian menginap selama 1 (satu) malam dan pada tanggal 19 Mei 2024 Terdakwa dan calon Jamaah haji berangkat dari Jakarta menuju Riyadh (transit di Doha). –---------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa dan calon Jamaah Haji sampai di Riyadh sekitar pukul 18.50 WAS (Waktu Arab Saudi). Pada tanggal 20 Mei 2024, Terdakwa bersama calon Jamaah Haji berangkat dari Riyadh menuju Madinah menggunakan Bus selama kurang lebih 12 (dua belas) jam dan tiba di Hotel AL HARAM kota Madinah dimana yang diberitahukan sebelumnya menginap di Grand Plaza kota Madinah yang setara dengan Hotel AL HARAM. Lalu pada tanggal 22 hingga 24 Mei 2024, Terdakwa bersama dengan Jamaah melaksanakan City Tour di Kota Madinah dan melaksanakan ibadah di Masjid Nabawi, Madinah dimana Terdakwa hanya menginap selama 5 (lima) hari di Madinah. --------------------------------------------------------------- Selanjutnya pada tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WAS, Terdakwa bersama Jamaah berangkat menuju kota Mekkah dan tiba pukul 01.00 WAS dan beristirahat di Villa Hilton Makkah dan melaksanakan ibadah dimana Terdakwa dan Jamaah menginap selama 8 (delapan) hari. Selanjutnya pada tanggal 3 Juni 2024 sekitar pukul 00.11 WAS, Terdakwa bersama dengan Jamaah menuju Mina dan menginap di Hotel Transit Syafwa Altads Al Azizah Kota Mina. lalu pada saat tiba di hotel Transit Syafwa Altads Al Azizah Kota Mina, terdakwa menyampaikan kepada jamaah PT. AL HIJRAH NURUL JANNAH bergegas masuk menuju hotel transit dan jangan keluar hotel karena takut ketahuan polisi arab Saudi. Setelah menginap selama 2 (dua) minggu di hotel transit, selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2024 sekitar pukul 00.11 WAS terdakwa beserta jamaah PT. AL HIJRAH NURUL JANNAH berangkat menuju Arafah menggunakan bus dan tiba sekitar pukul 06.00 WAS. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada saat pelaksanaan ibadah wukuf di Arafah tanggal 16 Juni 2024 sekitar pukul 06.00 WAS, jamaah haji mendapatkan tas yang berisi perlengkapan pribadi dan smart card yang tidak sesuai dengan nama masing-masing jamah haji, Saksi Hj. HANTRYKE UMAR Alias Hj. Hani Binti Umar mendapatkan tas yang berisi perlengkapan pribadi dan smart card atas nama FIRDA ZUBAIDAH (tidak dikenal oleh Saksi Hj. HANTRYKE UMAR Alias Hj. Hani Binti Umar). Lalu pihak dari PT. KAYMASKA ILHIANI INTERNASIONAL mengarahkan terdakwa dan jamaah ke masjid NAMIRA sambil menunggu Makhtab yang disediakan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Setelah shalat Dzuhur waktu wukuf dimulai terdakwa Bersama para jamaah mendengar khutbah wukuf tanpa menggunakan Mahtab (Tenda) seperti yang termuat pada brosur PT. AL HIJRAH NURUL JANNAH. selanjutnya jamaah kembali ke hotel dan sekitar pukul 06.00 WAS mereka melanjutkan melempar jumroh yang lokasinya dekat dengan hotel selama 3 (tiga) hari lalu pada tanggal 19 Juni 2024 terdakwa Bersama jamaah Travel PT. AL HIJRAH NURUL JANNAH menuju Masjidil Haram untuk melakukan tawaf ifadah. Lalu pada tanggal 23 Juni 2024 jamaah melakukan Tawaf Wadha menggunakan biaya masing-masing. Lalu dalam kurun waktu tanggal 24 Juni 2024 hingga tanggal 28 Juni 2024 terdakwa Bersama dengan para jamaah PT. AL HIJRAH NURUL JANNAH melakukan ibadah dan kembali ke Indonesia tepatnya di Bandar Udara Sultan Hasanuddin pada tanggal 29 Juni 2024. -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa selaku pemilik travel PT. AL HIJRAH NURUL JANNAH memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Nomor Induk Berusaha (NIB): 05062200075940001 yang diterbitkan tanggal 11 Mei 2024 yang ditandatanagani oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Agama terkait Izin Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).--------------------------------------------------
Bahwa fasilitas yang dijanjikan oleh terdakwa HJ. HAERIAH M tidak sesuai dengan yang dijelaskan pada saat manasik haji kedua di Hotel D’Shining Kel. Takkalasi Kec. Balusu Kab. Barru diantaranya :
Bahwa pada saat jamaah PT. AL HIJRAH NURUL JANNAH ingin masuk ke Arafah, jamaah dibagikan smart card yang beberapa bukan atas namanya agar dapat masuk di padang Arafah. ------------------------------
Dikarenakan perbuatan terdakwa, saksi korban merasa dirugikan sebesar kurang lebih Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dikarenakan fasilitas pada saat pelaksanaan ibadah haji tidak sesuai dengan pemberitahuan pada saat manasik haji di Hotel D’Shining Kel. Takkalasi, Kec. Balusu Kab. Barru diantaranya lama menginap, fasilitas serta Makhtab (Tenda) pada saat melaksanakan wukuf di arafah. -------
Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |