Dakwaan |
KRONOLOGIS KEJADIAN PERKARA PENGHINAAN/PENCEMARAN NAMA BAIK
Adapun Kunologis kejadiannya yakni Pada Hari Senin Tanggal 12 Juni 2023 Sekitar Pukul 18.30 Wita bertempat didepan rumah Korban yang beralamat di BTN Griya Coppo Kel Coppo Kec. Baru Kab. Bamu, awalnya tersangka datang didepan rumah korban tepatnya dipinggir jalan yang dilihat oleh orang banyak sambil melemparkan Oven Pembakaran Kue dan Mixer milk korban yang sebelumnya telah dipinjam oleh tersangka sambil berteriak dan mengatakan "AMBILMI NAK SUNDALA TENAJA JALLA JALLA TENA SIRINA dalam artian bahasa indonesia AMBILMI ANAK HARAM TIDAK MAUJA TIDAK ADA MALUNYA. kemudian Pada Hari Sabtu Tanggal 17 Juni 2023 sekitar Pukul 14 30 Wita bertempat disamping rumah korban di BTN Grya Coppo Kal Coppo Kec. Baru Kab. Baru tersangka bersama suaminya Lel FAISAL menghadang korban yang kebetulan korban bersama Per. MASNI, Kemudian Lel FAISAL menyampaikan kepada korban "KENAPAKO BENCI SEKALI SAMA SAYA, KENAPAKO USIR SAYA DARI SITU kemudian korban menjawab "KENAPA SAYA YANG USIR? TANYA MAKI SMA PAK BHABINSA TERKAIT MASALAH ITU pada saat korban hendak masuk didalam rumahnya tiba-tiba Tersangka menunjuk-nunjuk korban sambil berkata "ANAK SUNDALA, KABULAMMA ANAK TENA SIRINA, INRANNU MUBAYAR dalam artian bahasa indoneisa "ANAK HARAM ANAK ANJING, TIDAK ADA MALUNYA, BAYAR UTANGMU tetapi korban hanya diam dan masuk dalam rumah, akan tetapi tersangka masih berteriak sambal jalan masuk kedalam rumahnya dan mengulangi kata-kata tersebut yang menyerang kehormatan korban
Bahwa adapun kata-kata Tersangka yang membuat korban malu yakni Pada Han Senin Tanggal 12 Juni 2023 Sekitar Pukul 18.30 Wita tersangka mengatakan "AMBILMI NAK SUNDALA TENAJA JALLA-JALLA, TENA SIRINA dalam artian bahasa indonesia "AMBILMI ANAK HARAM, TIDAK MAUJA, TIDAK ADA MALUNYA- kemudian Pada Hari Sabtu Tanggal 17 Juni 2023 sekitar Pukul 14.30 Wita tersangka mengatakan "ANAK SUNDALA KABULAMMA, ANAK TENA SIRINA, INRANNU MUBAYAR dalam artian bahasa indoneisa "ANAK HARAM, ANAK ANJING, TIDAK ADA MALUNYA, BAYAR UTANGMU"-
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/89/VIII/2023/SPKT/POLRES BARRU/POLDA SULSEL Tanggal 3 Agustus 2023, maka perbuatan Tersangka dapat disangka telah melakukan Tindak Pidana Penghinaan / Pencemaran Nama Baik dan melanggar Pasal 315 KUHPidana bahwa Tiap-tiap Penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat menista atau menista dengan tulisan, yang dilakukan kepada seseorang baik ditempat umum dengan lisan atau dengan tulisan, maupun dihadapan orang itu sendiri dengan lisan atau dengan perbuatan, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4,500,-- |