Dakwaan |
- Dakwaan :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa KURNIATI KAMARUDDIN Alias KURNI Binti KAMARUDDIN Bersama-sama dengan saksi AKBAR AGUSTAN Alias POLLA Bin AGUSTAN(dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin 24 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2024 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Baronang Kel. Sumpang Binangae Kecamatan Barru Kabupaten Barru atau setidak-tidaknya yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barru, yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara, Percobaan atau Permufakatan Jahat yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu jenis sabu - sabu yang beratnya melebihi 5(lima) gram,dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WITA Terdakwa di hubungi via telpon oleh kakak Terdakwa yaitu KASMIN(DPO) dimana KASMIN(DPO) berencana untuk bertemu dengan Terdakwa di rumah mertua Terdakwa yang berada di kabupaten Barru, dan sekitar pukul 23.00 WITA KASMIN(DPO) singgah di rumah mertua Terdakwa dan bertemu dangan Terdakwa, setelah bertemu, KASMIN(DPO) kemudian menyampaikan kepada Terdakwa “BUTUH SEKALI KA UANG DEK, SAKIT KEPONAKANAMU, JUALKAN KA INI” sambil KASMIN(DPO) memperlihatkan kantongan plastik warna hitam yang berisi 74(Tujuh puluh empat) sachet narkotika jenis sabu sabu dan Terdakwa kemudian berkata "IH TAKUTKA KAK DEH" kemudian KASMIN(DPO) berkata “TIDAK JI DEK, AMANJI ITU, JUALKAN MAKA DULU, SIAPA TAU ADA ADA NA TAU SUAMIMU DI SINI, KALAU ADAMI LAKU KIRIMKAN MAKA ADA JI JUGA ITU BAGIANMU" setelah mendengarkan perkataan dari KASMIN(DPO) tersebut Terdakwapun menerima kantongan plastik warna hitam yang berisi 74(tujuh puluh empat) sachet narkotika jenis sabu-sabu yang diserahkan oleh KASMIN(DPO) tersebut dan KASMIN(DPO) kemudian pergi meninggalkan Terdakwa menuju ke kota makassar, tidak lama setelah meninggalkan terdakwa KASMIN(DPO) menelpon Terdakwa dan berkata "JUALKAN KAKAK ITU DEK, BUTUH SEKALI KA UANG INI UNTUK PONAKANMU", Terdakwa berkata "DI MANA MAU SAYA JUAL? TAKUTKA SAYA DEH" KASMIN kemudian berkata "SIAPA TAU ADA TEMANNYA SUAMIMU, JUALMI 1,3 (SATU KOMA TIGA) (SATU JUTA TIGA RATUS RIBU RUPIAH) YANG BANYAK ISINYA, KALAU YANG ISI SEDIKIT ITU JUALMI 200 (DUA RATUS)(DUA RATUS RIBU RUPIAH) SATU SACHET”
- Bahwa setelah berkomunikasi dengan KASMIN(DPO) Terdakwa kemudian membangunkan Suami Terdakwa yaitu Saksi AKBAR AGUSTAN Alias POLLA Bin AGUSTAN yang saat itu sedang tertidur, setelah Saksi AKBAR AGUSTAN Alias POLLA Bin AGUSTAN terbangun Terdakwa kemudian memperlihatkan kantongan plastik warna hitam yang didalamnya berisi 74(Tujuh Puluh Empat) sachet narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada Saksi AKBAR AGUSTAN Alias POLLA Bin AGUSTAN dan mengatakan "SAYANG ADA NA TITIP KAK KASMIN LIATKI DULU” saat terdakwa memperlihatkan isi dari kantongan plastik yang berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut, pada saat itu Saksi AKBAR AGUSTAN Alias POLLA Bin AGUSTAN kaget dan mengatakan "ASTAGA BANYAKNYA, MAU DIAPA ITU?" Terdakwa berkata "KASMIN TITIP, SIAPA TAU ADA TEMAN TA BEDE MAU BELIKI, KARNA BUTUH SEKALI UANG” Saksi AKBAR AGUSTAN Alias POLLA Bin AGUSTAN kemudian berkata "JANGANKI SEMBARANG DEH" Terdakwa kemudian berkata "CARIKANMI KASIAN BUTUH SEKALI, SAKIT ANAKNYA", sehingga pada saat itu Saksi AKBAR AGUSTAN Alias POLLA Bin AGUSTAN mengatakan "SIMPANMI PALE DULU NANTI SAYA CARI SIAPA TAU ADAJI MAU BELI” Terdakwa kemudian berkata "IYE BANTU I KASIAN". Setelah itu Terdakwa menyimpan kantongan plastik warna hitam yang berisi 74(Tujuh puluh empat) sachet narkotika jenis sabu-sabu tersebut di atas lemari kamar Terdakwa,
- Bahwa Keesokan harinya,yaitu pada Hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa bertanya kepada Saksi AKBAR AGUSTAN Alias POLLA Bin AGUSTAN dengan berkata "BELUM ADA MAU AMBILKI SAYANG?" Saksi AKBAR AGUSTAN Alias POLLA Bin AGUSTAN kemudian menjawab dengan berkata "BARU SAYA PIKIR INI, TUNGGU PAENG DULU SAYA TANYA IAN, SIAPA TAU ADA TEMANNYA IAN" sehingga pada saat itu Saksi AKBAR AGUSTAN Alias POLLA Bin AGUSTAN mendatangi rumah Saksi lAN(dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang tinggal di sebelah rumah mertua Terdakwa. Sekitar pukul 23.00 WITA Saksi AKBAR dan Saksi lAN mendatangi rumah mertua Terdakwa dimana Terdakwa sudah menunggu,setelah bertemu dengan Saksi AKBAR AGUSTAN Alias POLLA Bin AGUSTAN dan Saksi lAN Terdakwa kemudian memperlihatkan kantong plastik warna hitam yang berisi 74(Tujuh puluh empat) sachet narkotika jenis sabu sabu sambil mengatakan kepada Saksi lAN "SIAPA TAU ADA TEMANMU IAN? ADA PUNYANYA KAKAKKU KODONG BUTUH SEKALI UANG" Saksi lAN kemudian berkata "DEH BANYAKNYA, YANG PENTING AMANJI SAYA USAHAKAN JI KA ANU BANYAK ITUE", setelah itu Saksi lAN menanyakan kepada Terdakwa "BERAPA MEMANG ITU?" Terdakwa kemudian berkata "1,3(SATU KOMA TIGA)(SATU JUTA TIGA RATUS RIBU RUPIAH) ITU YANG BANYAK ISINYA, 200 (DUA RATUS)(DUA RATUS RIBU RUPIAH) ITU YANG SEDIKIT,SACHET KECIL” Saksi lAN kemudian berkata "KASI MAKA PALE SEBAGIAN NANTI SAYA USAHAKAN CARIKAN ORANG YANG MAU” sehingga pada saat itu Saksi AKBAR memberikan Saksi lAN kantongan plastik warna hitam yang berisi 74(Tujuh puluh empat)sachet narkotika jenis sabu sabu tersebut. dimana Saksi IAN mengambil 30 sachet sabu sabu dengan rincian;2 sachet berisi masing-masing harga 1,3(satu koma tiga)(satu juta tiga ratus ribu rupiah),dan 28 sachet berisi paket 200(dua ratus) (dua ratus ribu rupiah) setelah itu Saksi IAN mengatakan "MUDAH MUDAHAN ADAJI MAU AMBILKI” setelah itu Saksi lAN WIRATAMA pergi meninggalkan Terdakwa dan Terdakwa menyimpan kantong plastik warna hitam yang didalamnya masih tersisa sebanyak 44(empat puluh empat) sachet narkotika jenis sabu-sabu tersebut di kamarnya.
- Bahwa Sekitar pukul 23.30 WITA di dalam kamar Terdakwa Saksi AKBAR AGUSTAN Alias POLLA Bin AGUSTAN mengajak Terdakwa untuk mengkonsumsi sedikit narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan oleh Terdakwa tersebut,dimana terdakwa menyetujui keinginan dari Saksi AKBAR AGUSTAN Alias POLLA Bin AGUSTAN,kemudian Saksi AKBAR mengambil kantongan plastik warna hitam tersebut yang berisi Narkotika jenis sabu dan mengambil 1(satu) sachet dari 44(empat puluh empat) sachet yang berada di kantongan hitam tersebut, kemudian Saksi AKBAR bersama Terdakwa mengonsumsi sebagian isi dari 1(satu) sachet narkotika jenis sabu-sabu yang diambil tersebut.
- Bahwa selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 25 Juni sekitar pukul 12.00 WITA KASMIN(DPO) menelpon Terdakwa untuk menanyakan kepada terdakwa apakah sabu-sabu yang telah diberikan kepada terdakwa sudah laku.namun terdakwa menyampaikan kepada KASMIN bahwa belum ada yang laku Kemudian keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 10. 00 WITA, KASMIN kembali menelpon Terdakwa mempertanyakan apakah sudah ada uang, lalu Terdakwa Kembali menyampaikan pada KASMIN bahwa sabu-sabu tersebut belum ada yang terjual kemudian Terdakwa mematikan telponnya.
- Bahwa kemudian Pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WITA dini hari datang petugas kepolisian yang langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar Terdakwa yang dimana pada saat itu petugas kepolisian menemukan total sejumlah 44 sachet plastik berisi narkotika jenis sabu sabu dengan rincian; 1 bungkus plastik ukuran besar berisi 20 sachet plastik ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik ukuran besar berisi 16 sachet plastik ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastic ukuran besar berisi 8 sachet plastik ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas lemari,1 Unit Handphone merek Oppo Warna Silver yang ditemukan di atas tempat tidur, 1 buah botol yang penutupnya tersambung dengan pipet sebagai alat isap bong yang ditemukan di bawah tempat tidur dan 1 Buah korek api gas yang ditemukan di lemari Terdakwa, terkait hasil penggeledahan tersebut pada saat itu juga petugas kepolisian menanyakan pemilik dari narkotika jenis sabu-sabu tersebut dimana terdakwa mengatakan bahwa sabu-sabu tersebut diterima dan diperoleh dari KAKAK terdakwa yaitu KASMIN(DPO),atas kejadian tersebut Terdakwa dan Saksi AKBAR AGUSTAN Alias POLLA Bin AGUSTAN langsung dibawa oleh pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut
- Bahwa adapun Terdakwa sama sekali tidak mempunyai izin dari pihak yang berwajib untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu jenis sabu-sabu
- Bahwa dilakukan uji laboratorium terhadap sampel kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih / netto;
- Sampel A (20 Sampel) dengan berat 17,2603 gram
- Sampel B (16 Sampel) dengan berat 14,4649 gram
- Sampel C (8 Sampel) dengan berat 7,2282 gram
Dengan jumlah total keseluruhan 44 sampel/sachet
- Sampel D (Urine) (1 Sampel) 70 ml
Yang dituangkan dalam hasil Pemeriksaan Laboratorium: LB19FF/VI/2024. Laboratorium Daerah Baddoka-Makassar Tanggal 01 Juli 2024, yang ditanda tangani oleh; Ir.Wahyu Widodo Selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil :
Kode Sampel
|
Jumlah
Sampel/sachet
|
Hasil pemeriksaan
|
Jenis Sampel
|
Hasil
|
A
|
20 Sampel/Sachet
|
Kristal
|
Positif Narkotika
|
B
|
16 Sampel/Sachet
|
Kristal
|
Positif Narkotika
|
C
|
8 Sampel/Sachet
|
Kristal
|
Positif Narkotika
|
D
|
1 Sampel
|
Urine
|
Negatif Narkotika
|
Barang bukti dengan Kode Sampel A, B dan C dengan jumah total 44 sampel/sachet adalah benar seluruhnya mengandung metamfetamina.
Keterangan :
Metamfetamina termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61, sebagaimana Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.didalam lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa KURNIATI KAMARUDDIN Alias KURNI Binti KAMARUDDIN Bersama-sama dengan saksi AKBAR AGUSTAN Alias POLLA Bin AGUSTAN(dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin 24 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni Tahun 2024 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Baronang Kel. Sumpang Binangae Kecamatan Barru Kabupaten Barru atau setidak-tidaknya yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barru, yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara, Percobaan atau Permufakatan Jahat yang tanpa hak dan melawan hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis sabu – sabu yang beratnya melebihi 5(lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WITA Terdakwa di hubungi via telpon oleh kakak Terdakwa yaitu KASMIN(DPO) dimana KASMIN(DPO) berencana untuk bertemu dengan Terdakwa di rumah mertua Terdakwa yang berada di kabupaten Barru, dan sekitar pukul 23.00 WITA KASMIN(DPO) singgah di rumah mertua Terdakwa dan bertemu dangan Terdakwa, setelah bertemu, KASMIN(DPO) kemudian menyampaikan kepada Terdakwa “BUTUH SEKALI KA UANG DEK, SAKIT KEPONAKANAMU, JUALKAN KA INI” sambil KASMIN(DPO) memperlihatkan kantongan plastik warna hitam yang berisi 74(Tujuh puluh empat) sachet narkotika jenis sabu sabu dan Terdakwa kemudian berkata "IH TAKUTKA KAK DEH" kemudian KASMIN(DPO) berkata “TIDAK JI DEK, AMANJI ITU, JUALKAN MAKA DULU, SIAPA TAU ADA ADA NA TAU SUAMIMU DI SINI, KALAU ADAMI LAKU KIRIMKAN MAKA ADA JI JUGA ITU BAGIANMU" setelah mendengarkan perkataan dari KASMIN(DPO) tersebut Terdakwapun menerima kantongan plastik warna hitam yang berisi 74(tujuh puluh empat) sachet narkotika jenis sabu-sabu yang diserahkan oleh KASMIN(DPO) tersebut dan KASMIN(DPO) kemudian pergi meninggalkan Terdakwa menuju ke kota makassar, tidak lama setelah meninggalkan terdakwa KASMIN(DPO) menelpon Terdakwa dan berkata "JUALKAN KAKAK ITU DEK, BUTUH SEKALI KA UANG INI UNTUK PONAKANMU", Terdakwa berkata "DI MANA MAU SAYA JUAL? TAKUTKA SAYA DEH" KASMIN kemudian berkata "SIAPA TAU ADA TEMANNYA SUAMIMU, JUALMI 1,3 (SATU KOMA TIGA) (SATU JUTA TIGA RATUS RIBU RUPIAH) YANG BANYAK ISINYA, KALAU YANG ISI SEDIKIT ITU JUALMI 200 (DUA RATUS)(DUA RATUS RIBU RUPIAH) SATU SACHET”
- Bahwa setelah berkomunikasi dengan KASMIN(DPO) Terdakwa kemudian membangunkan Suami Terdakwa yaitu Saksi AKBAR AGUSTAN Alias POLLA Bin AGUSTAN yang saat itu sedang tertidur, setelah Saksi AKBAR AGUSTAN Alias POLLA Bin AGUSTAN terbangun Terdakwa kemudian memperlihatkan kantongan plastik warna hitam yang didalamnya berisi 74(Tujuh Puluh Empat) sachet narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada Saksi AKBAR AGUSTAN Alias POLLA Bin AGUSTAN dan mengatakan "SAYANG ADA NA TITIP KAK KASMIN LIATKI DULU” saat terdakwa memperlihatkan isi dari kantongan plastik yang berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut, pada saat itu Saksi AKBAR AGUSTAN Alias POLLA Bin AGUSTAN kaget dan mengatakan "ASTAGA BANYAKNYA, MAU DIAPA ITU?" Terdakwa berkata "KASMIN TITIP, SIAPA TAU ADA TEMAN TA BEDE MAU BELIKI, KARNA BUTUH SEKALI UANG” Saksi AKBAR AGUSTAN Alias POLLA Bin AGUSTAN kemudian berkata "JANGANKI SEMBARANG DEH" Terdakwa kemudian berkata "CARIKANMI KASIAN BUTUH SEKALI, SAKIT ANAKNYA", sehingga pada saat itu Saksi AKBAR AGUSTAN Alias POLLA Bin AGUSTAN mengatakan "SIMPANMI PALE DULU NANTI SAYA CARI SIAPA TAU ADAJI MAU BELI” Terdakwa kemudian berkata "IYE BANTU I KASIAN". Setelah itu Terdakwa menyimpan kantongan plastik warna hitam yang berisi 74(Tujuh puluh empat) sachet narkotika jenis sabu-sabu tersebut di atas lemari kamar Terdakwa,
- Bahwa Keesokan harinya,yaitu pada Hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa bertanya kepada Saksi AKBAR AGUSTAN Alias POLLA Bin AGUSTAN dengan berkata "BELUM ADA MAU AMBILKI SAYANG?" Saksi AKBAR AGUSTAN Alias POLLA Bin AGUSTAN kemudian menjawab dengan berkata "BARU SAYA PIKIR INI, TUNGGU PAENG DULU SAYA TANYA IAN, SIAPA TAU ADA TEMANNYA IAN" sehingga pada saat itu Saksi AKBAR AGUSTAN Alias POLLA Bin AGUSTAN mendatangi rumah Saksi lAN(dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang tinggal di sebelah rumah mertua Terdakwa. Sekitar pukul 23.00 WITA Saksi AKBAR dan Saksi lAN mendatangi rumah mertua Terdakwa dimana Terdakwa sudah menunggu,setelah bertemu dengan Saksi AKBAR AGUSTAN Alias POLLA Bin AGUSTAN dan Saksi lAN Terdakwa kemudian memperlihatkan kantong plastik warna hitam yang berisi 74(Tujuh puluh empat) sachet narkotika jenis sabu sabu sambil mengatakan kepada Saksi lAN "SIAPA TAU ADA TEMANMU IAN? ADA PUNYANYA KAKAKKU KODONG BUTUH SEKALI UANG" Saksi lAN kemudian berkata "DEH BANYAKNYA, YANG PENTING AMANJI SAYA USAHAKAN JI KA ANU BANYAK ITUE", setelah itu Saksi lAN menanyakan kepada Terdakwa "BERAPA MEMANG ITU?" Terdakwa kemudian berkata "1,3(SATU KOMA TIGA)(SATU JUTA TIGA RATUS RIBU RUPIAH) ITU YANG BANYAK ISINYA, 200 (DUA RATUS)(DUA RATUS RIBU RUPIAH) ITU YANG SEDIKIT,SACHET KECIL” Saksi lAN kemudian berkata "KASI MAKA PALE SEBAGIAN NANTI SAYA USAHAKAN CARIKAN ORANG YANG MAU” sehingga pada saat itu Saksi AKBAR memberikan Saksi lAN kantongan plastik warna hitam yang berisi 74(Tujuh puluh empat)sachet narkotika jenis sabu sabu tersebut. dimana Saksi IAN mengambil 30 sachet sabu sabu dengan rincian;2 sachet berisi masing-masing harga 1,3(satu koma tiga)(satu juta tiga ratus ribu rupiah),dan 28 sachet berisi paket 200(dua ratus) (dua ratus ribu rupiah) setelah itu Saksi IAN mengatakan "MUDAH MUDAHAN ADAJI MAU AMBILKI” setelah itu Saksi lAN WIRATAMA pergi meninggalkan Terdakwa dan Terdakwa menyimpan kantong plastik warna hitam yang didalamnya masih tersisa sebanyak 44(empat puluh empat) sachet narkotika jenis sabu-sabu tersebut di kamarnya.
- Bahwa Sekitar pukul 23.30 WITA di dalam kamar Terdakwa Saksi AKBAR AGUSTAN Alias POLLA Bin AGUSTAN mengajak Terdakwa untuk mengkonsumsi sedikit narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan oleh Terdakwa tersebut,dimana terdakwa menyetujui keinginan dari Saksi AKBAR AGUSTAN Alias POLLA Bin AGUSTAN,kemudian Saksi AKBAR mengambil kantongan plastik warna hitam tersebut yang berisi Narkotika jenis sabu dan mengambil 1(satu) sachet dari 44(empat puluh empat) sachet yang berada di kantongan hitam tersebut, kemudian Saksi AKBAR bersama Terdakwa mengonsumsi sebagian isi dari 1(satu) sachet narkotika jenis sabu-sabu yang diambil tersebut.
- Bahwa selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 25 Juni sekitar pukul 12.00 WITA KASMIN(DPO) menelpon Terdakwa untuk menanyakan kepada terdakwa apakah sabu-sabu yang telah diberikan kepada terdakwa sudah laku.namun terdakwa menyampaikan kepada KASMIN bahwa belum ada yang laku Kemudian keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 10. 00 WITA, KASMIN kembali menelpon Terdakwa mempertanyakan apakah sudah ada uang, lalu Terdakwa Kembali menyampaikan pada KASMIN bahwa sabu-sabu tersebut belum ada yang terjual kemudian Terdakwa mematikan telponnya.
- Bahwa kemudian Pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WITA dini hari datang petugas kepolisian yang langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kamar Terdakwa yang dimana pada saat itu petugas kepolisian menemukan total sejumlah 44 sachet plastik berisi narkotika jenis sabu sabu dengan rincian; 1 bungkus plastik ukuran besar berisi 20 sachet plastik ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik ukuran besar berisi 16 sachet plastik ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastic ukuran besar berisi 8 sachet plastik ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu yang ditemukan di atas lemari,1 Unit Handphone merek Oppo Warna Silver yang ditemukan di atas tempat tidur, 1 buah botol yang penutupnya tersambung dengan pipet sebagai alat isap bong yang ditemukan di bawah tempat tidur dan 1 Buah korek api gas yang ditemukan di lemari Terdakwa, terkait hasil penggeledahan tersebut pada saat itu juga petugas kepolisian menanyakan pemilik dari narkotika jenis sabu-sabu tersebut dimana terdakwa mengatakan bahwa sabu-sabu tersebut diterima dan diperoleh dari KAKAK terdakwa yaitu KASMIN(DPO),atas kejadian tersebut Terdakwa dan Saksi AKBAR AGUSTAN Alias POLLA Bin AGUSTAN langsung dibawa oleh pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut
- Bahwa adapun Terdakwa sama sekali tidak mempunyai izin dari pihak yang berwajib untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu jenis sabu-sabu
- Bahwa dilakukan uji laboratorium terhadap sampel kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih / netto;
- Sampel A (20 Sampel) dengan berat 17,2603 gram
- Sampel B (16 Sampel) dengan berat 14,4649 gram
- Sampel C (8 Sampel) dengan berat 7,2282 gram
Dengan jumlah total keseluruhan 44 sampel/sachet
- Sampel D (Urine) (1 Sampel) 70 ml
Yang dituangkan dalam hasil Pemeriksaan Laboratorium: LB19FF/VI/2024. Laboratorium Daerah Baddoka-Makassar Tanggal 01 Juli 2024, yang ditanda tangani oleh; Ir.Wahyu Widodo Selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil :
Kode Sampel
|
Jumlah
Sampel/sachet
|
Hasil pemeriksaan
|
Jenis Sampel
|
Hasil
|
A
|
20 Sampel/Sachet
|
Kristal
|
Positif Narkotika
|
B
|
16 Sampel/Sachet
|
Kristal
|
Positif Narkotika
|
C
|
8 Sampel/Sachet
|
Kristal
|
Positif Narkotika
|
D
|
1 Sampel
|
Urine
|
Negatif Narkotika
|
Barang bukti dengan Kode Sampel A, B dan C dengan jumah total 44 sampel/sachet adalah benar seluruhnya mengandung metamfetamina.
Keterangan :
Metamfetamina termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61, sebagaimana Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.didalam lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |