KRONOLOGIS KEJADIANNYA
Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 wita bertempat di Perairan Laut Wiringtasi Kel. Mangkoso Kec. Soppeng Riaja Kab. Barru telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan tersangka sdr SYAHRIL Als RAMBO Bin LABABA kepada korban sdr MISWAR Bin MAPPIATI dengan cara pada saat korban sedang memancing dengan menggunakan perahu korban kemudian tersangka sdr SYAHRIL Als RAMBO Bin LABABA mendatangi korban dengan menggunakan perahu milik tersangka kemudian tersangka memukul korban dengan meninju pada bagian mulut korban sebanyak 1 (satu) kali yang menyebabkan korban terjatuh dari perahunya kemudian selanjutnya tersangka berpindah keperahu milik korban dan mengambil dayung milik korban selanjutnya memukulkannya ke korban sebanyak 1 (kali) dan ditangkis dengan lengan tangan kanan korban.
ADAPUN PASAL YANG DI LANGGAR OLEH TERSANGKA YAITU: Pasal 352 ayat (1) dengan bunyi "selain dari pada apa yang tersebut dalam pasal 353 dan 356 maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500". |