Dakwaan |
KRONOLOGIS KEJADIANNYA
Benar bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekitar pukul 01.00 Wita bertempat di Coppeng-coppeng Desa Pancana Kec. Tanete. Rilau Kab. Barru Lek. AZIS pergi membeli rokok di kios milik Lek. BAHRI setelah itu Lek. AZIS pergi kerumah Lel, ANTO di Coppeng coppeng Desa Pancana Kec. Tanete Rilau Kab. Barru setelah sampai dirumah Lel, ANTO Lel. AZIS duduk didepan rumah Lel. ANTO bersama dengan Per. IDA dan Lel. MUHAMMAD ADIT BASRI tidak lama kemudian datang Lel. MUHAMMAD JUFRI Alias LAUPE dari belakang menggunakan sepeda motor dan menghampiri Lel. AZIS, Lel. ANTO, dan Per. IDA kemudian Lel. MUHAMMAD JUFRI Alias LAUPE bertanya "kenapa UNDING" dan ada yang mengatakan dipukul namun Lel. MUHAMMAD JUFRI Alias LAUPE bertanya lagi "kenapa dipukul dan Lel. ANTO dan Per. IDA mengatakan "tidak tau" dan Lel. MUHAMMAD JUFRI Alias LAUPE bertanya lagi "siapa yang pukul dan Lel. AZIZ mengatakan ditangkap nanti itu Lel. UNDING karena membawa parang dan pintu dia rusak dan Lel. MUHAMMAD JUFRI Alias LAUPE langsung memukul Lel, AZIS menggunakan tinju tangan kanannya namun namun Lel. AZIS menghindar kemudian Lel. MUHAMMAD JUFRI Alias LAUPE menarik tangan kiri Lel. AZIS kebelakang kemudian meninju rahang sebelah kiri Lel. AZIS dengan menggunakan tinju tangan kanannya sebanyak kurang lebih sepuluh kali menurut keterangan Lel. AZIS sedangkan menurut keterangan Lel. MUHAMMAD JUFRI Alias LAUPE (Tersangka) sebanyak kurang lebih empat kali, Kemudian Lel. AZIS pergi kedalam rumah Lel. ANTO untuk mengamankan diri kemudian Lel, MUHAMMAD JUFRI Alias LAUPE mengatakan kepada Lel. AZIS "tunggu kita masih ketemu besok kemudian Lel. MUHAMMAD JUFRI Alias LAUPE langsung pergi.
PASAL YANG DI LANGGAR: Pasal 352 KUHPidana Penganiayaan yang tidak menyebabkan rasa sakit atau hambatan di dalam pelaksanaan kegiatan, jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan di hukum dengan hukum penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau hukuman dengan setinggi-tingginya Rp.4.500:- (Empat Ribu Lima Ratus Rupiah). |