Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2022/PN Bar AIPDA IRWANSYAH HATTA NURI Binti BEDDU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2022/PN Bar
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan C. 1/17/VI/Res.1.6/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AIPDA IRWANSYAH HATTA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURI Binti BEDDU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KRONOLOGIS KEJADIAN

Benar pada hari Selasa TANGGAL 12 April 2022 sekitar pukul 21.30 wita korban Per HASRIANTI K bersama Saksi Per. LISDA pergi ke tempat karokean (JIHAN) untul karokean, sesampai disana korban bersama suami tersangka Lel. ALI menunggi sekitar 30 menit kemudian masuk ke dalam room karokean. Sekitar pukul 23.00 wite dating seorang perempuan bernama Per. NURI (tersangka) yang mengaku istri dar lel ALI dan langsung menarik tangan Lel. ALI yang duduk di samping korban Per HASRIANTI K, setelah menarik tangan Lel. ALI, tersangka Per. NURI langsunt menampar pipi sebelash kanan dan kiri korban menggunakan tangan kiri sebanyak : kali, kemudian Per. NURI (tersangka) menarik rambuty korban Per. HASRIANT kemudian setelash itu Per. NURI (tyersangka) menarik tangan Lel. ALI dan perg meninggalkan room karaoke / tempat kejadian.

Terdakwa melanggar Pasal 352 KUHPidana " Penganiayaan yang tidak menyebabkan rasa sakit atau Hambatan didalam Pelaksanaan kegiatan, Jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan Ringan dihukum dengan hukuman penjara selama - lamanya 3 (tiga) bulan atau hukuman denda setinggi - tingginya Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya