Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2024/PN Bar SUPIANA 1.SYAMSIR MAPPATUNRU
2.RUSNIAWATI
3.NABILA GHAISANI TENRIAJENG
4.MUHAMMAD ALIF TENRIAJENG
5.FATMAWATI
6.SUDIRMAN
7.TAMRIN
8.ABD. RAHMAN
9.FERAWATI
10.SYAHRIR. S
11.YUSNIA
12.HARPIA
13.ABDUL RAHMAN
14.RESKY DESYANA
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2024/PN Bar
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SOFYAN PANCA PUTRA, SH.,MH, DkkSUPIANA
Tergugat
NoNama
1SYAMSIR MAPPATUNRU
2RUSNIAWATI
3NABILA GHAISANI TENRIAJENG
4MUHAMMAD ALIF TENRIAJENG
5FATMAWATI
6SUDIRMAN
7TAMRIN
8ABD. RAHMAN
9FERAWATI
10SYAHRIR. S
11YUSNIA
12HARPIA
13ABDUL RAHMAN
14RESKY DESYANA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DR. AMIR, S.H.,M.H.DkSYAMSIR MAPPATUNRU
2DR. AMIR, S.H.,M.H.DkRUSNIAWATI
3DR. AMIR, S.H.,M.H.DkNABILA GHAISANI TENRIAJENG
4DR. AMIR, S.H.,M.H.DkMUHAMMAD ALIF TENRIAJENG
5DR. AMIR, S.H.,M.H.DkSYAHRIR. S
6DR. AMIR, S.H.,M.H.DkYUSNIA
7DR. AMIR, S.H.,M.H.DkHARPIA
8DR. AMIR, S.H.,M.H.DkRESKY DESYANA
9Tekad Fitriyanto, S.H.SYAMSIR MAPPATUNRU
10Tekad Fitriyanto, S.H.RUSNIAWATI
11Tekad Fitriyanto, S.H.NABILA GHAISANI TENRIAJENG
12Tekad Fitriyanto, S.H.MUHAMMAD ALIF TENRIAJENG
13Tekad Fitriyanto, S.H.SYAHRIR. S
14Tekad Fitriyanto, S.H.YUSNIA
15Tekad Fitriyanto, S.H.HARPIA
16Tekad Fitriyanto, S.H.RESKY DESYANA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslagg) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Barru atas objek sengketa dalam perkara a quo.
  3. Menyatakan bahwa sebidang tanah darat seluas ± 0.10 Ha (10 Are) berdasarkan Buku Tanda Pendaftaran Tanah Nomor 160 C1 Persil Nomor 7 D. IV diterbitkan Djawatan Pendaftaran Tanah Milik Kantor Daerah Ke-XI Cabang Pare-Pare atas nama yang tercatat dalam buku “F” No. 160, yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sumpang Binangae, (dahulu Kel/Desa Tuwung), Kecamatan Barru, Kabupaten Barru dengan batas-batas sebagai berikut:

Dahulu:

Sebelah Utara             : Tanah/rumah Pa’seng, Lestari, Gunung

Sebelah Timur             : Tanah/rumah Siang, Geng, Kacong

Sebelah Selatan           : Jalan Raya

Sebelah Barat              : Tanah/rumah Passaloe, Dala, Mina

Sekarang:

Sebelah Utara             : Bangunan Syamsir Mappatunru/Tergugat I, tanah kosong, gunung

Sebelah Timur             : Tanah milik Kacong (alm)

Sebelah Selatan           : Jalan Raya

Sebelah Barat              : Jalan/Lorong

Adalah sah tanah milik NUSU BIN MALLULUANG.

  1. Menyatakan menurut hukum objek sengketa I dan objek sengketa II adalah sebahagian dari tanah darat milik NUSU BIN MALLULUANG dengan luas ± 0.08 Ha (8 Are) yang terbagi menjadi 2 (dua) bagian dengan batas-batas sebagai berikut:
    1. Dikuasai oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV seluas ± 0.03 Ha (3 Are) dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara                   : Bangunan Syamsir Mappatunru/Tergugat I

Sebelah Timur                   : Tanah/rumah Nusu Bin Malluluang

Sebelah Selatan                 : Jalan Raya

Sebelah Barat                    : Jalan/Lorong

  1. Dikuasai oleh Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV seluas ± 0.05 Ha (5 Are) dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara                   : Tanah kosong, gunung

Sebelah Timur                   : Tanah milik Kacong (alm)

Sebelah Selatan                 : Jalan Raya

Sebelah Barat                    : Tanah/rumah Nusu Bin Malluluang

Adalah bagian tanah milik NUSU BIN MALLULUANG yang jatuh kepada para ahli warisnya diantaranya SUPIANA (Penggugat).

  1. Menyatakan bahwa Penggugat adalah anak atau ahli waris dari NUSU BIN MALLULUANG yang berhak atas objek sengketa.
  2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanpa hak objek sengketa dan mendirikan rumah diatasnya adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad).
  3. Menyatakan sah secara hukum putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar perkara nomor 26/G.TUN/2001/P.TUN.MKS yang menyatakan batal Sertipikat Hak Milik Nomor 526/Desa Tuwung tanggal 30 Agustus 1989 atas nama SITTI AMIN, gambar situasi tanggal 30 Agustus 1989 No. 557/1989 seluas 1.050 M2.
  4. Menyatakan segala surat-surat yang terbit diatas objek sengketa baik atas nama Para Tergugat maupun atas nama orang lain adalah tidak sah, tidak mengikat, batal demi hukum, setidak-tidaknya dapat dibatalkan.
  5. Menyatakan semua alat bukti surat yang diajukan oleh Penggugat mengikat secara hukum atas objek sengketa.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan objek sengketa dari segala beban yang membebaninya dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat apapun diatasnya.
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 14. 000.000,- (empat belas juta rupiah) setiap hari bilamana lalai dalam menjalankan isi putusan ini, terhitung sejak putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sampai dijalankan.
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorad) kendatipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.
  9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak