Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DR. AMIR, S.H.,M.H.Dk | SYAMSIR MAPPATUNRU | 2 | DR. AMIR, S.H.,M.H.Dk | RUSNIAWATI | 3 | DR. AMIR, S.H.,M.H.Dk | NABILA GHAISANI TENRIAJENG | 4 | DR. AMIR, S.H.,M.H.Dk | MUHAMMAD ALIF TENRIAJENG | 5 | DR. AMIR, S.H.,M.H.Dk | SYAHRIR. S | 6 | DR. AMIR, S.H.,M.H.Dk | YUSNIA | 7 | DR. AMIR, S.H.,M.H.Dk | HARPIA | 8 | DR. AMIR, S.H.,M.H.Dk | RESKY DESYANA | 9 | Tekad Fitriyanto, S.H. | SYAMSIR MAPPATUNRU | 10 | Tekad Fitriyanto, S.H. | RUSNIAWATI | 11 | Tekad Fitriyanto, S.H. | NABILA GHAISANI TENRIAJENG | 12 | Tekad Fitriyanto, S.H. | MUHAMMAD ALIF TENRIAJENG | 13 | Tekad Fitriyanto, S.H. | SYAHRIR. S | 14 | Tekad Fitriyanto, S.H. | YUSNIA | 15 | Tekad Fitriyanto, S.H. | HARPIA | 16 | Tekad Fitriyanto, S.H. | RESKY DESYANA |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslagg) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Barru atas objek sengketa dalam perkara a quo.
- Menyatakan bahwa sebidang tanah darat seluas ± 0.10 Ha (10 Are) berdasarkan Buku Tanda Pendaftaran Tanah Nomor 160 C1 Persil Nomor 7 D. IV diterbitkan Djawatan Pendaftaran Tanah Milik Kantor Daerah Ke-XI Cabang Pare-Pare atas nama yang tercatat dalam buku “F” No. 160, yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sumpang Binangae, (dahulu Kel/Desa Tuwung), Kecamatan Barru, Kabupaten Barru dengan batas-batas sebagai berikut:
Dahulu:
Sebelah Utara : Tanah/rumah Pa’seng, Lestari, Gunung
Sebelah Timur : Tanah/rumah Siang, Geng, Kacong
Sebelah Selatan : Jalan Raya
Sebelah Barat : Tanah/rumah Passaloe, Dala, Mina
Sekarang:
Sebelah Utara : Bangunan Syamsir Mappatunru/Tergugat I, tanah kosong, gunung
Sebelah Timur : Tanah milik Kacong (alm)
Sebelah Selatan : Jalan Raya
Sebelah Barat : Jalan/Lorong
Adalah sah tanah milik NUSU BIN MALLULUANG.
- Menyatakan menurut hukum objek sengketa I dan objek sengketa II adalah sebahagian dari tanah darat milik NUSU BIN MALLULUANG dengan luas ± 0.08 Ha (8 Are) yang terbagi menjadi 2 (dua) bagian dengan batas-batas sebagai berikut:
- Dikuasai oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV seluas ± 0.03 Ha (3 Are) dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Bangunan Syamsir Mappatunru/Tergugat I
Sebelah Timur : Tanah/rumah Nusu Bin Malluluang
Sebelah Selatan : Jalan Raya
Sebelah Barat : Jalan/Lorong
- Dikuasai oleh Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dan Tergugat XIV seluas ± 0.05 Ha (5 Are) dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah kosong, gunung
Sebelah Timur : Tanah milik Kacong (alm)
Sebelah Selatan : Jalan Raya
Sebelah Barat : Tanah/rumah Nusu Bin Malluluang
Adalah bagian tanah milik NUSU BIN MALLULUANG yang jatuh kepada para ahli warisnya diantaranya SUPIANA (Penggugat).
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah anak atau ahli waris dari NUSU BIN MALLULUANG yang berhak atas objek sengketa.
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanpa hak objek sengketa dan mendirikan rumah diatasnya adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad).
- Menyatakan sah secara hukum putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar perkara nomor 26/G.TUN/2001/P.TUN.MKS yang menyatakan batal Sertipikat Hak Milik Nomor 526/Desa Tuwung tanggal 30 Agustus 1989 atas nama SITTI AMIN, gambar situasi tanggal 30 Agustus 1989 No. 557/1989 seluas 1.050 M2.
- Menyatakan segala surat-surat yang terbit diatas objek sengketa baik atas nama Para Tergugat maupun atas nama orang lain adalah tidak sah, tidak mengikat, batal demi hukum, setidak-tidaknya dapat dibatalkan.
- Menyatakan semua alat bukti surat yang diajukan oleh Penggugat mengikat secara hukum atas objek sengketa.
- Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan objek sengketa dari segala beban yang membebaninya dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat apapun diatasnya.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 14. 000.000,- (empat belas juta rupiah) setiap hari bilamana lalai dalam menjalankan isi putusan ini, terhitung sejak putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sampai dijalankan.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorad) kendatipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat.
|