Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.B/2025/PN Bar | 1.WIFA JUSTITIA HERMAN MADDAUNG,, S.H. 2.IQBAL YUMAN SAPUTRA, S.H. |
MIRAYANTI Binti MUHIDDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.B/2025/PN Bar | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-56/P.4.21/Eoh.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa MIRAYANTI Binti MUHIDDIN pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 09.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di bawah kolom rumah SUMARTI di Jalan H. Campu Desa Batupute Kecamatan Soppeng Riaja Kabupaten Barru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barru berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan yang dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 Wita bertempat di Jalan H. Campu Desa Batupute Kecamatan Soppeng Riaja Kabupaten Barru, Saksi HARLINA yang sedang duduk dibawah rumahnya tiba-tiba melihat anaknya dating dengan kondisi menangis sehingga Saksi HARLINA bertanya kepada anaknya mengapa anaknya menangis, kemudian anak Saksi HARLINA menjawab bahwa dirinya telah dipukul oleh FADIL. - Bahwa kemudian datanglah Terdakwa MIRAYANTI bertanya kepada Saksi HARLINA “mana AIDIL” lalu Saksi HARLINA menjawab “engkai AIDIL e pura yang nganui ku FADIL / ini AIDIL sudah dipukul sama FADIL” dan berkata lagi “ajana ta tamatamai apa purani ipeddiri / tidak usah dicampuri karena sudah dipukul juga”, lalu Terdakwa MIRAYANTI memanggil Saksi HARLINA untuk mendekat kepada dirinya yang berada dibawah kolom rumah Saudari SUMARTI dan Saksi HARLINA datang menghampiri Terdakwa, lalu terjadi saling jambak rambut dan Terdakwa sempat meninju pelipis sebelah kiri Saksi HARLINA serta mencekik leher Saksi HARLINA yang di saksikan oleh Saksi HAMID yang merupakan suami dari Saksi HARLINA, sehingga Saksi HAMID langsung menghampiri dengan maksud untuk melepaskan tangan Terdakwa dengan cara menumbuk atau memukul tangan Terdakwa yang sedang mencekik leher Saksi HARLINA. - Bahwa pada saat Saksi HAMID sedang melerai, terjadi saling dorong antara mereka, sehingga Terdakwa, Saksi HAMID dan Saksi HARLINA sama-sama terjatuh ke tanah yang mengakibatkan Saksi HARLINA terbentur di bale-bale bawah rumah Saudari SUMARTI, yang kemudian ditolong oleh Saudara HAERIL dan Saudari ANI. - Bahwa atas kejadian tersebut Saksi HARLINA mengalami luka memar warna merah keunguan pada lengan atas sampai pada bahu dengan ukuran panjang 16 centimeter dan lebar 4 centimeter, yang kemudian berdasarkan hasil Visum Et Repertum UPT Puskesmas Mangkoso nomor 400.7.22.1/02/PKM-SR/XI/2024 tanggal 20 November 2024 melalui pemeriksaan oleh dr. Ismaini terhadap HARLINA pada hari Selasa, tanggal 29 November 2024 adalah perlukaan tersebut mengakibatkan halangan dalam menjalankan pekerjaan/aktifitas sehari-hari untuk sementara waktu. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |