Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Nomor: PK180541AX/4882/05/2018 Tanggal 31 Mei 2018 di mana total tunggakan Pokok dan bunga sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 tercatat sebesar Rp. 146.296.469,- (Seratus Empat Puluh Enam Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 00601 Luas 406 m2 atas nama Hj Nuraeni Majid yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 00601 Luas 406 m2 atas nama Hj Nuraeni Majid sebidang tanah perumahan;
- Memerintahkan kepada Tergugat I, dan Tergugat II, atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No. 00601 Luas 406 m2 atas nama Hj Nuraeni Majid untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul, Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|