Dakwaan |
- DAKWAAN:
Bahwa Terdakwa VICKY ADRIAN Alias ADRIAN Bin FIDELIS TUNGKA (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Senin Tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 Wita, bertempat di Jl. Jend Sudirman kel. Sumpang Binangae kec. Barru Kabupaten Barru atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barru yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa telah melakukan “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 13.15 Wita di sekitar rumah saksi SULKARNAIN SYAM, S.AP di Jl. H.M. Sewang Kelurahan Coppo Kecamatan Barru Kabupaten Barru, saksi SULKARNAIN SYAM, S.AP melihat terdakwa bersama dengan temannya saksi RAMLI yang dicurigai oleh saksi SULKARNAIN SYAM, S.AP sebagai pelaku yang melakukan pembobolan di rumah milik saksi SULKARNAIN SYAM, S.AP berdasarkan hasil rekaman CCTV yang dilihat oleh saksi SULKARNAIN SYAM, S.AP pada saat terjadi pembobolan di rumah milik saksi SULKARNAIN SYAM, S.AP, kemudian saksi SULKARNAIN SYAM, S.AP langsung melaporkan hal tersebut dan meminta kepada saksi ERWIN SAPUTRA yang merupakan Anggota Polres Barru untuk melakukan patroli di sekitar rumah saksi SULKARNAIN SYAM, S.AP, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi ERWIN SAPUTRA bersama saksi MUH. AFIIFUL AKRAM yang merupakan Anggota Polres Barru melakukan patroli dan mendapati terdakwa bersama dengan saksi RAMLI di depan perumahan saksi SULKARNAIN SYAM, S.AP dan langsung mengamankan terdakwa bersama dengan saksi RAMLI ke Polres Barru untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dengan pembobolan rumah saksi SULKARNAIN SYAM, S.AP, selanjutnya setelah berada di kantor Polres Barru di Jl. Jend Sudirman kel. Sumpang Binangae kec. Barru Kabupaten Barru saksi ERWIN SAPUTRA melakukan pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaan terdakwa dan saksi RAMLI kemudian ditemukan 1 (satu) buah senjata tajam (Badik) dengan panjang 20 cm dan lebar 3 cm berwarna abu-abu dengan ujung runcing serta dengan gagang dan sarung berwarna coklat terbuat dari kayu didalam tas milik terdakwa yang disaksikan oleh saksi SULKARNAIN SYAM, S.AP saksi RAMLI dan saksi MUH AFIIFUL AKRAM kemudian saksi ERWIN SAPUTRA yang melakukan pemeriksaan dan mendapati 1 (satu) buah senjata tajam (Badik) milik terdakwa langsung mengamankan 1 (satu) buah senjata tajam (Badik) tersebut.
- Bahwa terdakwa dalam menguasai dan memiliki senjata tajam jenis senjata penusuk Badik dengan panjang 20 cm dan lebar 3 cm berwarna abu-abu dengan ujung runcing serta dengan gagang dan sarung berwarna coklat terbuat dari kayu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.--------------------- |