Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK1912U2LC/4883/12/2019 Tanggal 30 Desember 2019, di mana total tunggakan Pokok dan bunga sampai dengan tanggal 22 Agustus 2019 tercatat sebesar Rp. 213.961.810.- (Dua ratus tiga belas juta sembilan ratus enam puluh satu ribu delapan ratus sepuluh rupiah). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 01324 An. Abd. Gaffar yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat dan apabila hasil penjualan tersebut tidak mencukupi untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I maka akan ditambahkan dengan aset lainnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 01324 An. Abd. Gaffar sebidang tanah
- Memerintahkan kepada Tergugat I, dan Tergugat II, atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 01324 An. Abd. Gaffar untuk segera menyerahkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |