Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2021/PN Bar BRI CABANG BARRU 1.BOBY
2.DAHLIAH ABIDIN
3.H. MIDDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2021/PN Bar
Tanggal Surat Senin, 03 Mei 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG BARRU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IVAN, DkkBRI CABANG BARRU
Tergugat
NoNama
1BOBY
2DAHLIAH ABIDIN
3H. MIDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 39.437.876,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat Idan II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.50/4882/4/2016 Tanggal 19 April 2016 dan Addendum I Surat Pengakuan Hutang No. B.4882-01-005251-10-1 Tanggal 15 Desember 2016, di mana total tunggakan Pokok dan bunga sampai dengan tanggal 03 Maret  2021 tercatat sebesar Rp 39.437.876,- (tiga puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah). Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No.00170 Tanggal 02-09-2008 An. H.Middin yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II  kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No.00170 Tanggal 02-09-2008 An. H.Middin sebidang tanah kebun dengan luas 2.300 meter persegi;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II,  atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan Sertifikat Hak Milik No.00170 Tanggal 02-09-2008 An. H.Middin untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak