Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat Idan II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.50/4882/4/2016 Tanggal 19 April 2016 dan Addendum I Surat Pengakuan Hutang No. B.4882-01-005251-10-1 Tanggal 15 Desember 2016, di mana total tunggakan Pokok dan bunga sampai dengan tanggal 03 Maret 2021 tercatat sebesar Rp 39.437.876,- (tiga puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah). Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No.00170 Tanggal 02-09-2008 An. H.Middin yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No.00170 Tanggal 02-09-2008 An. H.Middin sebidang tanah kebun dengan luas 2.300 meter persegi;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II, atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan Sertifikat Hak Milik No.00170 Tanggal 02-09-2008 An. H.Middin untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|