Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2021/PN Bar PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. AIDAH ARSYAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2021/PN Bar
Tanggal Surat Selasa, 08 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AIDAH ARSYAD
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.582.600,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam SURAT PENGAKUAN HUTANG PK1912SROF/4882/12/2019 Tanggal 27 Desember  2019, di mana total tunggakan Pokok dan bunga sampai dengan tanggal 08 Maret 2021 tercatat sebesar Rp. 110.582.600,- (Seratus Sepuluh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor No : O-05068109 yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I  kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor No : O-05068109
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I, dan Tergugat II,  atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor No : O-05068109 ntuk segera menyerahkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak