Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam SURAT PENGAKUAN HUTANG PK1912SROF/4882/12/2019 Tanggal 27 Desember 2019, di mana total tunggakan Pokok dan bunga sampai dengan tanggal 08 Maret 2021 tercatat sebesar Rp. 110.582.600,- (Seratus Sepuluh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor No : O-05068109 yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor No : O-05068109
- Memerintahkan kepada Tergugat I, dan Tergugat II, atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor No : O-05068109 ntuk segera menyerahkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|