Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa HERIL Bin MURSALIM pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Butung Desa Lasitae Kec. Tanete Rilau Kab. Barru atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barru berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual,menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekitar pukul 20.30 wita Terdakwa yang sedang berada di rumahnya di JI. Pramuka Kamara Kel. Tuwung Kec. Barru Kab. Barru ditelpon oleh saksi Andi B. Irman Alias Boim Bin Andi Irham. P dengan maksud meminta untuk diantarkan ke Makassar dengan tujuan untuk mengambil narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa berangkat menjemput saksi Boim di Pos ronda belakang tribun lapangan sumpang Binangae, kemudian Terdakwa dengan saksi Boim berangkat menuju Makassar, sesampainya di kota makassar tepatnya di BTP Kec Tamalanrea, Terdakwa dan saksi Boim bertemu dengan seseorang (yang Terdakwa ketahui bernama saksi Syarifuddin setelah Terdakwa ditangkap) dan saksi Syarifuddin meminta terdakwa dan saksi boim untuk mengikutinya selanjutnya terdakwa dan saksi boim mengikuti saksi Syarifuddin masuk kedalam perumahan BTP sesampainya disalah satu rumah kosong yang ada di BTP terdakwa dan saksi boim masuk kedalam rumah tersebut, kemudian Terdakwa melihat saksi Syarifuddin menyerahkan 1 (satu) sachet sabu- sabu kepada saksi Boim sambil berkata '1.500.000 harganya", kemudian terdakwa dan saksi boim pulang ke Barru.
- Bahwa benar Pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekitar pukul 01.30 wita dini hari terdakwa dan saksi boim sampai di Barru dan langsung menuju pantai Ujung Batu Kabupaten Barru, sesampainya di Ujung Batu Terdakwa meminta bagiannya lalu saksi Boim mengambil plastik yang ada pada bungkusan rokok dan mengeluarkan sebagian sabu-sabu tersebut kedalam plastik rokok tersebut, kemudian sabu-sabu yang ada didalam plastik rokok tersebut saksi Boim serahkan kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengantar saksi Boim pulang kerumahnya di JI. H. Lanca Kel Sumpang Binangae Kec Barru Kab Barru, setelah Terdakwa mengantar saksi Boim, Terdakwa pulang kerumah.
- Bahwa hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekitar pukul 08.00 wita pagi terdakwa membagi sabu-sabu menjadi 3 (tiga) sachet di Jl. Pramuka Kamara Kel. Tuwung Kec. Barru Kab. Barru, sekitar pukul 09.00 wita terdakwa dichat Perm. FEBI (DPO)dengan maksud menanyakan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa berangkat menuju kost perm. FEBI di belakang Pertamina Rama di Butung Desa Lasite Kec Tanete Rilau Kab Barru, seampainya didepan Pertamina Rama Terdakwa telopon Perm. FEBI untuk memberitahu bahwa Terdakwa sudah sampai di kost perm FEBI, tidak lama kemudian datang beberapa orang yang tidak dikenal terdakwa mengaku petugas kepolisian dan langsung menangkap Terdakwa, kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 3 sachet narkotika jenis sabu di saku celana sebelah kiri depan yang Terdakwa gunakan, 1 (satu) unit handphone VIVO V11 Pro warna Biru, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MIO Soul GT warna hitam. setelah itu Terdakwa diintrogasi dan lalu Terdakwa memberikan keterangan bahwa sabu-sabu tersebut Terdakwa peroleh dari saksi Boim, lalu Terdakwa disuruh oleh petugas kepolisian untuk menuniukkan rumah saksi Boim kemudian petugas kepolisian membawa Terdakwa menuju rumah saksi Boim di JI. H. Lanca . namun sebelum sampai dirumah saksi Boim Terdakwa melihat saksi Boim berada di Pos ronda yang tidak jauh dari rumahnya lalu Terdakwa memberitahukan petugas kepolisian lalu petugas kepolisian mekukan penangkapan terhadap saksi Boim, lalu saksi BOIM naik ke atas mobil dan bertemu Terdakwa. atas kejadian tersebut Terdakwa dan saksi BOIM dibawa ke Mapolres Barru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat petugas kepolisian yaitu saksi Briptu Reski S Mangalik Bersama anggota kepolisian lainnya pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 wita di Butung Desa Lasitae Kec. Tanete Rilau Kab. Barru tepatnya di pinggir jalan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yaitu 3 (tiga) sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,2072 gram, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MIO Soul GT warna hitam beserta kunci, 1 (satu) unit handphone merk VIVO V 11 Pro warna biru dengan nomor 0878 6596 2401, dan 1 (satu) lembar celana jeans pendek warna biru gunakan pada saat ditangkap.
- Bahwa pemilik barang bukti 3`(tiga) sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk VIVO V 11 Pro warna biru dengan nomor 0878 6596 2401, dan 1 (satu) lembar celana jeans pendek warna biru adalah milik Terdakwa sendiri, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MIO Soul GT warna hitam beserta kunci adalah milik orang tua Terdakwa (Bapaknya).
- Bahwa banyaknya narkotika jenis sabu yang Terdakwa terima dari saksi BOIM sebagai upah / keuntungan setelah Terdakwa mengantar saksi BOIM mengambil narkotika jenis sabu di Makassar yaitu 1 plastik rokok bening yang berisi narkotika jenis sabu namun pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekitar pukul 08.00 wita dini hari bertempat di Pantai Ujung Batu Kel. Sumpang Binangae Kec. Barru Kab. Barru 1 plastik rokok bening yang berisi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bagi menjadi 3 (tiga) sachet narkotika jenis sabu.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwajib dalam hal untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan tanaman, adalah perbuatan yang dilarang dan melanggar hukum.
- Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik NO. LAB. : 3011 / NNF / VII / 2023, Tanggal 31 Juli 2023, Yang menjelaskan bahwa Barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,2072 gram Nomor 6206/2023/NNF, 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine dengan nomor 6207/2023/NNF. Bahwa barang bukti Nomor 6206/2023/NNF adalah BENAR MENGANDUNG METAMFETAMINA DAN TERDAFTAR DALAM GOLONGAN 1 NOMOR URUT 61 LAMPIRAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 35 TAHUN 2009, TENTANG NARKOTIKA sedangkan Urine tersangka Lelk. HERIL Bin MURSALIM adalah TIDAK MENGANDUNG METAMFETAMINA DAN TERDAFTAR DALAM GOLONGAN 1 NOMOR URUT 61 LAMPIRAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 35 TAHUN 2009, TENTANG NARKOTIKA.
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa HERIL Bin MURSALIMpada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Butung Desa Lasitae Kec. Tanete Rilau Kab. Barru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barru berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah , telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekitar pukul 08.00 wita pagi terdakwa membagi sabu-sabu menjadi 3 (tiga) sachet di Jl. Pramuka Kamara Kel. Tuwung Kec. Barru Kab. Barru, sekitar pukul 09.00 wita terdakwa dichat Perm. FEBI (DPO)dengan maksud menanyakan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa berangkat menuju kost perm. FEBI di belakang Pertamina Rama di Butung Desa Lasite Kec Tanete Rilau Kab Barru, seampainya didepan Pertamina Rama Terdakwa telopon Perm. FEBI untuk memberitahu bahwa Terdakwa sudah sampai di kost perm FEBI, tidak lama kemudian datang beberapa orang yang tidak dikenal terdakwa mengaku petugas kepolisian dan langsung menangkap Terdakwa, kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 3 sachet narkotika jenis sabu di saku celana sebelah kiri depan yang Terdakwa gunakan, 1 (satu) unit handphone VIVO V11 Pro warna Biru, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MIO Soul GT warna hitam. setelah itu Terdakwa diintrogasi dan lalu Terdakwa memberikan keterangan bahwa sabu-sabu tersebut Terdakwa peroleh dari saksi Boim, lalu Terdakwa disuruh oleh petugas kepolisian untuk menuniukkan rumah saksi Boim kemudian petugas kepolisian membawa Terdakwa menuju rumah saksi Boim di JI. H. Lanca . namun sebelum sampai dirumah saksi Boim Terdakwa melihat saksi Boim berada di Pos ronda yang tidak jauh dari rumahnya lalu Terdakwa memberitahukan petugas kepeolisian lalu petugas kepolisian mekukan penangkapan terhadap saksi Boim, lalu saksi BOIM naik ke atas mobil dan bertemu Terdakwa. atas keiadian tersebut Terdakwa dan saksi BOIM dibawa ke Mapolres Barru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat petugas kepolisian yaitu saksi Briptu Reski S Mangalik Bersama anggota kepolisian lainnya pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 wita di Butung Desa Lasitae Kec. Tanete Rilau Kab. Barru tepatnya di pinggir jalan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yaitu 3 (tiga) sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,2072 gram, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MIO Soul GT warna hitam beserta kunci, 1 (satu) unit handphone merk VIVO V 11 Pro warna biru dengan nomor 0878 6596 2401, dan 1 (satu) lembar celana jeans pendek warna biru gunakan pada saat ditangkap.
- Bahwa pemilik barang bukti 3`(tiga) sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk VIVO V 11 Pro warna biru dengan nomor 0878 6596 2401, dan 1 (satu) lembar celana jeans pendek warna biru adalah milik Terdakwa sendiri, sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MIO Soul GT warna hitam beserta kunci adalah milik orang tua Terdakwa (Bapaknya).
- Bahwa banyaknya narkotika jenis sabu yang Terdakwa terima dari saksi BOIM sebagai upah / keuntungan setelah Terdakwa mengantar saksi BOIM mengambil narkotika jenis sabu di Makassar yaitu 1 plastik rokok bening yang berisi narkotika jenis sabu namun pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekitar pukul 08.00 wita dini hari bertempat di Pantai Ujung Batu Kel. Sumpang Binangae Kec. Barru Kab. Barru 1 plastik rokok bening yang berisi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bagi menjadi 3 (tiga) sachet narkotika jenis sabu.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwajib dalam hal untuk memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, adalah perbuatan yang dilarang dan melanggar hukum.
Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik NO. LAB. : 3011 / NNF / VII / 2023, Tanggal 31 Juli 2023, Yang menjelaskan bahwa Barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,2072 gram Nomor 6206/2023/NNF, 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine dengan nomor 6207/2023/NNF. Bahwa barang bukti Nomor 6206/2023/NNF adalah BENAR MENGANDUNG METAMFETAMINA DAN TERDAFTAR DALAM GOLONGAN 1 NOMOR URUT 61 LAMPIRAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 35 TAHUN 2009, TENTANG NARKOTIKA sedangkan Urine tersangka Lelk. HERIL Bin MURSALIM adalah TIDAK MENGANDUNG METAMFETAMINA DAN TERDAFTAR DALAM GOLONGAN 1 NOMOR URUT 61 LAMPIRAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 35 TAHUN 2009, TENTANG NARKOTIKA.
---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |