Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
89/Pid.Sus/2023/PN Bar | 1.MUH. HENDRA S S.H 2.MUSYARRAFAH ASIKIN, S.H. 3.HAIRIL ARSYAD, S.H |
S.IMRAN Alias IMRAN Bin A.ALWI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Nov. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 89/Pid.Sus/2023/PN Bar | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Nov. 2023 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1261/P.4.21/Enz.2/11/2023 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Dakwaan : PRIMAIR Bahwa ia terdakwa S.IMRAN Alias IMRAN Bin A.ALWI Bersama-sama dengan saksi ANDI ASWAN Alias ASWAN Bin H.HATTA dan Saksi SAHARUDDIN Alias SHARUK Bin LASALLANG (dilakukan penuntutan dalam berkas Perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli 2023 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Lapadde Kecamatan Ujung Kota Pare-Pare(Tepatnya dirumah saksi SAHARUDDIN Alias SHARUK Bin LASALLANG) atau setidak-tidaknya yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pare-Pare,akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yakni Terdakwa ditahan dirutan kelas IIB Barru Kabupaten Barru serta sebagian besar saksi bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Barru daripada Pengadilan Negeri Pare-Pare sehingga Pengadilan Negeri Barru berwenang yang memeriksa dan mengadili Perkara,Percobaan atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu jenis sabu – sabu yang beratnya melebihi 5(lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
SUBSIDAIR : Bahwa ia terdakwa S.IMRAN Alias IMRAN Bin A.ALWI Bersama-sama dengan saksi ANDI ASWAN Alias ASWAN Bin H.HATTA dan Saksi SAHARUDDIN Alias SHARUK Bin LASALLANG (dilakukan penuntutan dalam berkas Perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juli 2023 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Lapadde Kecamatan Ujung Kota Pare-Pare(Tepatnya dirumah saksi SAHARUDDIN Alias SHARUK Bin LASALLANG) atau setidak-tidaknya yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pare-Pare,akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yakni Terdakwa ditahan dirutan kelas IIB Barru Kabupaten Barru serta sebagian besar saksi bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Barru daripada Pengadilan Negeri Pare-Pare sehingga Pengadilan Negeri Barru berwenang yang memeriksa dan mengadili Perkara,Percobaan atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika, tanpa hak dan melawan hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis sabu - sabu, yang beratnya melebihi 5(lima) gram perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |