Dakwaan |
- DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa ILYAS Bin LUSI bersama-sama Saksi USMAN BIN SUDIRMAN (dalam berkas perkara terpisah secara berturut-turut pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekitar pukul 00.05 Wita, dan hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekitar pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2023, bertempat di Desa Pao-pao dan Desa Garessi Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan cara merusak yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa 06 Juni 2023 sekitar pukul 00.05 Wita, Terdakwa bersama dengan Saksi USMAN berangkat dari Kabupaten Maros menuju Kabupaten Barru menggunakan mobil angkutan umum. Sekitar pukul 02.00 Wita Terdakwa bersama dengan Saksi USMAN tiba di Kabupaten Barru tepatnya di pinggir Jalan Desa Pao-pao Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru. Kemudian Saksi USMAN menunjukkan jalan kepada Terdakwa dan meminta untuk mencari rumah yang akan dieksekusi sedangkan Saksi USMAN menunggu di pinggir jalan, setelah Terdakwa mendapatkan rumah yang akan dieksekusi, Terdakwa berkeliling disekitar rumah tersebut untuk memastikan situasi aman. Setelah itu, Terdakwa pergi kebelakang rumah dan melihat sebuah parang lalu Terdakwa mengambil parang tersebut kemudian membuka dinding seng rumah lalu masuk dan mengambil Handphone Realme C15 berwarna biru dengan nomor IMEI I 866463054207041, IMEI II 866463054207041 milik korban yang berada di samping korban pada saat tertidur. Setelah itu, Terdakwa keluar dari rumah korban dan bertemu dengan Saksi USMAN yang sedang mengawasi dan menunggu di pinggr jalan lalu Saksi USMAN mengambil hp tersebut untuk dimiliknya kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi USMAN kembali ke Kabupaten Maros menggunakan mobil angkutan umum.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 Wita Terdakwa bersama dengan Saksi USMAN berangkat dari Kabupaten Maros menuju Kabupaten Barru menggunakan kendaraan umum untuk kembali melakukan aksinya seperti sebelumnya. Sekitar pukul 00.15 Wita tanggal 15 Juni 2023 Terdakwa bersama dengan Saksi USMAN tiba di Kabupaten Barru tepatnya di pertamina Garessi Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru lalu beristirahat sejenak di pertamina. Kemudian sekitar pukul 04.00 Wita Saksi USMAN menunjukkan kepada Terdakwa rumah yang akan dieksekusi lalu Terdakwa menuju rumah tersebut sedangkan Saksi USMAN menjaga dan mengawasi Terdakwa dari kejahuan. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut melewati pintu depan yang tidak terkunci lalu mengambil Handphone Realme C31 berwarna biru gelap dengan nomor IMEI I 853874066309919, IMEI II 2863974066309901 dan 2 (dua) Handphone Android yang Terdakwa tidak ketahui merek dan jenisnya. Setelah itu, Terdakwa keluar melalui pintu depan rumah dan berlari menuju pinggir jalan bersama dengan Saksi USMAN lalu pada saat Terdakwa sampai dipinggir jalan Terdakwa baru menyadari bahwa 2 (dua) Handphone Android yang sebelumnya Terdakwa ambil terjatuh pada saat Terdakwa berlari menuju pinggir jalan, sehingga Terdakwa hanya mengambil Handphone Realme C31 untuk dimilikinya. Kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi USMAN kembali ke Kabupaten Maros menggunakan mobil angkutan umum.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi USMAN mengambil 1 (satu) Handphone Realme C15 berwarna biru dengan nomor IMEI I 866463054207041, IMEI II 866463054207041 milik korban RINA AFLIANA Binti ANDI SAPRI, 1 Handphone Realme C31 berwarna biru gelap dengan nomor IMEI I 853874066309919, IMEI II 2863974066309901 dan 2 (dua) Handphone Android yang Terdakwa tidak ketahui merek dan jenisnya yang terjatuh pada saat Terdakwa berlari bersama dengan Saksi USMAN merupakan milik korban ALI MUDOFAR Alias Bin MASHUD yang diambil tanpa hak dan tanpa izin dari masing-masing korban.
- Bahwa maksud tujuan Terdakwa mengambil Handphone tersebut adalah untuk dimiliki secara pribadi bersama dengan Saksi USMAN.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi USMAN, masing-masing korban mengalami kerugian sekitar Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah) dan total untuk kedua korban sekitar Rp.4.000.000 (Empat Juta Rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Jo. Pasal 65 KUHPidana |