Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2022/PN Bar SYAMSUL BAHRI, S.A.P 1.ARSYAD Alias SAE Bin LASABANG
2.RUSTAM Bin ABDULLAH
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 10/Pid.C/2022/PN Bar
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan C.1/34/XI/Res.1.2./2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SYAMSUL BAHRI, S.A.P
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARSYAD Alias SAE Bin LASABANG[Penahanan]
2RUSTAM Bin ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KRONOLOGIS KEJADIAN PERKARA PENYEROBOTAN TANAH

Benar Bahwa pada hari Minggu, tanggal 12 Desember 2021 sekitar Pukul 09.00 Wita, Lk. ARSYAD Allas SAE bersama LK RUSTAM masuk kelokasi tanah sawah milik orang tua Pelapor bertempat di Cawedu, Lakawu-kwu dan Toddang Benteng Kel. Takkalasi Kec. Balusu Kab. Barru dengan luas kurang lebih 1 Ha dengan cara menggarap tanah sawah tersebut tanpa seizin dari Pelapor. Adapun dasar kepemilikan Pelapor atas lokasi tanah yang telah diserobot oleh LK. RUSTAM dan LK. SAE yakni berupa Putusan Penetapan Pengadilan Agama Barru Nomor: 190/G/ 1989 tanggal 22 Desember 1989 dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) Pengadilan Agama Barru Nomor: 190/G/ 1998/ PA.BR tanggal 30 Januari 1999. Pada saat itu Pelapor menegur Lk. ARSYAD Alias SAE dan menyampaikan bahwa "ta jama tak galunnge, yang artinya dalam bahasa indonesia "kita kerja ini sawah dan Lk. ARSYAD Allas SAE menyampaikan bahwa "maga memang persoalanna galunge" yang artinya dalam bahasa indonesia "bagaimana memang persoalannya sawah dan Pelapor menyampaikan bahwa "bagianna tau matoakku yae galunnge sesuai putusan pengadilan agama" yang artinya dalam bahasa Indonesia "bagiannya orang tuaku ini sawah sesuai Putusan Pengadilan Agama". Namun Lk. ARSYAD Alias SAE tidak menghiraukan apa yang telah Pelapor sampaikan kepadanya dan tetap menggarap tanah sawah tersebut bersama dengan LK. RUSTAM sampai sekarang. Dan ternyata yang menyuruh LK. ARSYAD Alias SAE dan Lk. RUSTAM masuk dan mengelola tanah milk orang tua Pelapor tanpa seijin yang berhak atau kuasa yang sah adalah Lk.AMBO ASSE Adapun Lel. AMBO ASSE pernah dihukum pidana terkait tanah tersebut yang mana Lel. AMBO ASSE tidak mentaati perintah yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang diserahi tugas jabatan umum.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/184/VIII/2022/SPKT/Polres Barru/Polda Sulsel, Tanggal 01 Agustus 2022, maka perbuatan LK. ARSYAD Alias SAE Bin LASABANG dan perbuatan Lk. RUSTAM Bin ABDULLAH dapat disangka telah melakukan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah dan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang undang Nomor 51 /Prp/1960 "Dipidana dengan hukuman kurungan selama lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak banyaknya Rp.5000,- (Lima ribu rupiah) barang siapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.-

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya