Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2025/PN Bar 1.WIFA JUSTITIA HERMAN MADDAUNG,, S.H.
2.HAIRIL ARSYAD, S.H
MIKAEL Bin YUSUF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2025/PN Bar
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-43/P.4.21/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIFA JUSTITIA HERMAN MADDAUNG,, S.H.
2HAIRIL ARSYAD, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIKAEL Bin YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa MIKAEL Bin YUSUF pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Bojo Baru Desa Kelurahan Bojo Baru Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barru berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu jenis sabu - sabu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 Wita, Terdakwa mengatakan kepada Saksi SATRIA “ayo ke pinrang ke rumahnya Botte” kemudian Saksi SATRIA menjawab “mauki pergi apa” lalu Terdakwa menjawab “mau pergi ambil barang (sabu)”. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi SATRIA berangkat menuju Pinrang menggunakan kendaraan umum. Sekitar pukul 15.00 Wita Terdakwa dan Saksi SATRIA tiba di Pinrang dan langsung menuju rumah lelaki BOTTE Alias OTES. Setiba dirumah lelaki BOTTE, Terdakwa naik ke atas bertemu dengan lelaki BOTTE sementara Saksi SATRIA menunggu dibawah, namun tak lama kemudian Saksi SATRIA juga ikut naik ke atas. Selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada lelaki BOTTE bahwa ingin membeli sabu-sabu paket 600, sehingga lelaki BOTTE pergi mencarikan sabu-sabu sebanyak paket 600 untuk Terdakwa. Setelah mendapatkan sabu tersebut, lelaki BOTTE langsung menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) saset narkotika jenis sabu-sabu atau paket setengah gram dan Terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada lelaki BOTTE namun lelaki BOTTE mengembalikan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) kepada Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa bersama dengan Saksi SATRIA langsung meninggalkan rumah lelaki BOTTE dan langsung pulang. Kemudian Terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 6 (enam) saset dan diberikan kepada Saksi SATRIA untuk disimpan, sehingga Saksi SATRIA menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di sela dinding.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 14.30 Wita, datang seorang lelaki sopir truk ekspedisi singgah membeli narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) saset, tak lama kemudian sekitar pukul 16.00 Wita petugas Kepolisian datang dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Istri Terdakwa yakni Saksi SATRIA dan menemukan 1 (satu) saset narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus tissue dibawah tempat tidur kemudian 1 (satu) saset berisikan 2 (dua) saset kecil di sela-sela seng dinding rumah sehingga pada saat itu petugas Kepolisian menanyakan “apa ini?” dan Terdakwa menjawab “sabu-sabu pak” kemudian Polisi kembali bertanya “siapa punya sabu-sabu ini?” lalu Saksi SATRIA menjawab “anuku sama suamiku pak”.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika nomor : LB4FB/IX/2024/Laboratorium Daerah Baddoka – Makassar tanggal 12 September 2024, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastic bening besar didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic bening masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat 0,1113 gram dan 0,0582 gram. Kemudian 1 (satu) buah botol plastic bening berisikan urine milik MIKAEL Bin YUSUF, dengan hasil positif narkotika benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian adapun tujuan dari Terdakwa dan Saksi SATRIA membeli dan menerima narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual kembali dan memperoleh keuntungan, namun tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa MIKAEL Bin YUSUF pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Bojo Baru Desa Kelurahan Bojo Baru Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barru berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak dan melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau  Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis sabu - sabu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 Wita, Terdakwa mengatakan kepada Saksi SATRIA “ayo ke pinrang ke rumahnya Botte” kemudian Saksi SATRIA menjawab “mauki pergi apa” lalu Terdakwa menjawab “mau pergi ambil barang (sabu)”. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi SATRIA berangkat menuju Pinrang menggunakan kendaraan umum. Sekitar pukul 15.00 Wita Terdakwa dan Saksi SATRIA tiba di Pinrang dan langsung menuju rumah lelaki BOTTE Alias OTES. Setiba dirumah lelaki BOTTE, Terdakwa naik ke atas bertemu dengan lelaki BOTTE sementara Saksi SATRIA menunggu dibawah, namun tak lama kemudian Saksi SATRIA juga ikut naik ke atas. Selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada lelaki BOTTE bahwa ingin membeli sabu-sabu paket 600, sehingga lelaki BOTTE pergi mencarikan sabu-sabu sebanyak paket 600 untuk Terdakwa. Setelah mendapatkan sabu tersebut, lelaki BOTTE langsung menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) saset narkotika jenis sabu-sabu atau paket setengah gram dan Terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada lelaki BOTTE namun lelaki BOTTE mengembalikan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) kepada Terdakwa. Setelah itu, Terdakwa bersama dengan Saksi SATRIA langsung meninggalkan rumah lelaki BOTTE dan langsung pulang. Kemudian Terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 6 (enam) saset dan diberikan kepada Saksi SATRIA untuk disimpan, sehingga Saksi SATRIA menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di sela dinding.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 14.30 Wita, datang seorang lelaki sopir truk ekspedisi singgah membeli narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) saset, tak lama kemudian sekitar pukul 16.00 Wita petugas Kepolisian datang dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Istri Terdakwa yakni Saksi SATRIA dan menemukan 1 (satu) saset narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus tissue dibawah tempat tidur kemudian 1 (satu) saset berisikan 2 (dua) saset kecil di sela-sela seng dinding rumah sehingga pada saat itu petugas Kepolisian menanyakan “apa ini?” dan Terdakwa menjawab “sabu-sabu pak” kemudian Polisi kembali bertanya “siapa punya sabu-sabu ini?” lalu Saksi SATRIA menjawab “anuku sama suamiku pak”.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika nomor : LB4FB/IX/2024/Laboratorium Daerah Baddoka – Makassar tanggal 12 September 2024, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastic bening besar didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic bening masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat 0,1113 gram dan 0,0582 gram. Kemudian 1 (satu) buah botol plastic bening berisikan urine milik MIKAEL Bin YUSUF, dengan hasil positif narkotika benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian adapun tujuan dari Terdakwa dan Saksi SATRIA menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual kembali dan memperoleh keuntungan, namun tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya