Dakwaan |
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 sekitar pukul 11.15 WITA bertempat di Pude'e Kebaya Pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 sekitar pukul 11.15 Wita ringan yang dilakukan P ATIMA NG kec. Baiusu Kab. Barru, telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan 1978, Umur 43 Tahun Suk las ITIMANG Binti SIDE, Lahir di Pangkep, tanggai 01 Juli Kewarganegaraan Indonesia 1 Bugis, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Takkalasi, kec. Balusu Kab” Bendidikan terakhir SD berijasah, Alamat Sekarang Pude'e, Kel. Kab. Barru pada tanggal 15 Jupe, Thadap HASMAWATI SOFYAN Binti SOFYAN: Lahir di Pude'e Kewarganegaraan Indonesia Da 1975, Umur 47 Tahun, Suku Bugis, Agama Islam, Pekerjaan IRT, Kel Takkalasi Kec. Balusu Ka Pe an Terakhir SMP kelas III (Tiga) tamat, Alamat Sekarang Pude'e menggunakan kedua tangan pelaku, ru, NIK : 7311075507750002, Nomor HP : 081343998406, dengan menggunakan kedua tangan pelaku;
Bahwa adapun cara pelaku melakukan penganiayaan ringan yaitu pelaku mendatangi korban yang sedang duduk dan langsung menampar korban menggunakan telapak tangan sebelah kanan pelaku setelah itu korban dan pelaku cekcok kemudian korban menarik jilbab pelaku dan pelaku pun mendorong korban menggunakan kedua tangan pelaku yang mengakibatkan korban terjatuh kan kepala korban terbentur kelantai yang mengakibatkan kepala bagian belakang sebelah kiri mengalami memar dan pelaku melakukan penganiayaan ringan tersebut karena pelaku tersinggung dengan kata-kata korban yang mengatakan “KURANG MUPI SETORANMU PAKKITAI-KITAI MATAMMU " dalam artian bahasa Indonesia “SETORAN KAMU MASIH KURANG COBA LIHAT BAIK BAIK PAKE MATA KAMU?”
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/02/II1/2022/SKPT/Polsek Balusu/Polres Barru/Polda Sulawesi Selatan , Tanggal 24 Maret 2022, maka perbuatan Pr. PATIMANG Alias ITIMANG Binti SIDE dapat disangka telah melakukan Tindak Pidana pengganiayaan Ringan dan melanggar Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana bahwa "penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan Jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4,500,-".- |