Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Bar PT. Bank Rakyat Indonesia T,bk (Persero) Cabang Barru 1.Hajja Sitti Rubiana
2.Ismail
3.Rosdiana Ismail
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Bar
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia T,bk (Persero) Cabang Barru
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Indah Astria Lestari, dkk.PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Persero Cabang Barru
Tergugat
NoNama
1Hajja Sitti Rubiana
2Ismail
3Rosdiana Ismail
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 193.603.090,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 193.603.090,- ( SERATUS SEMBILAN PULUH TIGA JUTA ENAM RATUS TIGA RIBU SEMBILAN PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 137.133.045,- ( SERATUS TIGA PULUH TUJUH JUTA SERATUS TIGA PULUH TIGA RIBU EMPAT PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 56.470.046,- ( LIMA PULUH ENAM JUTA EMPAT RATUS TUJUH PULUH RIBU EMPAT PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak