Dakwaan |
Bahwa Benar pada hari Selasa tanggal 21 September 2021, Per. YUS DEVITA SARI telah melaporkan tindak pidana pencurian bertempat di Toko swalayan Galapuang yang dilakukan oleh orang yang tidak di ketahui identitasnya. Adapun cara pelaku yakni masuk ke dalam toko sebagai pembeli. Setelah berada di dalam toko pelaku berkeliling Keliling toko dan sempat bertanya kepada salah seorang kasir Per. MEYSITA DEVIYANTI “ dimana tempat permen” oleh Per. MEYSITA DEVIYANTI di tunjukan lokasi barang permen. Setelah mengambil 1 (satu) bungkus permen merk Blaster pelaku langsung menuju ke etalase minyak kayu putih dan langsung mengambil 9 (sembilan) botol minyak kayu putih dengan dengan cara menyimpan di pinggang celana di balik bajunya. Setelah itu pelaku menuju ke kasir dan membayar permen yang di ambilnya tadi. Setelah itu pelaku langsung pergi meninggalkan toko Swalayan Galapuang menggunakan Sepeda Motor nya. Atas kejadian tersebut Per. YUS DEVITA SARI sebagai penanggung jawab di Toko Swalayan Galapuang merasa di rugikan sehingga melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib guna di proses sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 364 KUHPidana |