Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SUWARDI HANANFIE, SH | H. ABD. RAHMAN SAID | 2 | SUWARDI HANANFIE, SH | Dra. JUHERIAH SAID ALI | 3 | SUWARDI HANANFIE, SH | FARIDA SAID ALI | 4 | SUWARDI HANANFIE, SH | Ir.M.AMRAN SAID ALI | 5 | SUWARDI HANANFIE, SH | AMRI SAID ALI | 6 | SUWARDI HANANFIE, SH | Dra. Hj. MARYAM ANDI BAHRI | 7 | SUWARDI HANANFIE, SH | MASHITA CHERANI ASAAT SAID | 8 | SUWARDI HANANFIE, SH | HERYANTI | 9 | SUWARDI HANANFIE, SH | FAHLAN |
|
Petitum |
- Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan.
- Menyatakan Menurut Hukum pelawan adalah pelawan yang jujur.
- Menyatakan Menurut Hukum pelawan adalah pemilik dari tanah beserta bangunan di atas-nya terletak di Labuange, Desa Kupa (Bojo); Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Provensi Sulawesi, seluas ± 1500 (kurang lebih seribu lima ratus meter persegi ), dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Saluran Air;
- Sebelah Timur : Jalan poros Makassar Pare-pare
- Sebelah Selatan : Tanah Lajuma
- Sebelah Barat : Saluran air/ bagian dari tanah empang para
- Memerintahkan untuk menundah Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri barru Nomor : 17/Pdt.G/2019/PN.Bar, Tanggal 28 Pebruari 2019;
- Menyatakan Menurut hukum Bahwa Putusan Pengadilan Negeri barru Nomor : 17/Pdt.G/2019/PN.Bar, tanggal 28 Pebruari 2019; Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor; 154 /Pdt.G/2019/PT.MKS, tanggal 8 Juli 2019, Jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor;802 K/PDT/2020, tanggal 15 mei 2020, dinyatakan Tidak mengikat bagi Pelawan, oleh karenanya tidak ada kewajiban hukum bagi Pelawan untuk Patuh terhadap Putusan Tersebut.
- Menyatakan Menurut Hukum bahwa Permohonan Eksekusi Terhadap sebidang Tanah (Obyek sengketa) dalam Perkara a quo Putusan Pengadilan Negeri barru Nomor : 17/Pdt.G/2019/PN.Bar, Tanggal 28 Pebruari 2019, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor;154 /Pdt.G/2019/PT.MKS, Tanggal 8 Juli 2019, Jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor; 802 K/PDT/2020, Tanggal 15 Mei 2020 adalah tidak berdasar Hukum dan beralasan Hukum.
- Menghukum Terlawan Penyita Dan Terlawan Tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini:
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.
|