Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Bar 1.MUHAMMAD AMIN .S.Ag.SH. BIN MUH.KALA
2.M I A BINTI BACO ALI
ABBAS BIN LAKONDE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Bar
Tanggal Surat Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD AMIN .S.Ag.SH. BIN MUH.KALA
2M I A BINTI BACO ALI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bakri, S.H.,dk.MUHAMMAD AMIN .S.Ag.SH. BIN MUH.KALA
2Bakri, S.H.,dk.M I A BINTI BACO ALI
Tergugat
NoNama
1ABBAS BIN LAKONDE
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD FADLI, S.H.,M.H.ABBAS BIN LAKONDE
Turut Tergugat
NoNama
1NURDIANA BINTI LAKONDE
2LATANE BIN LAKONDE
3IRHAM BIN LAKONDE
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD FADLI, S.H.,M.H.NURDIANA BINTI LAKONDE
2MUHAMMAD FADLI, S.H.,M.H.LATANE BIN LAKONDE
3MUHAMMAD FADLI, S.H.,M.H.IRHAM BIN LAKONDE
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan penggugat  untuk seluruhnya.
  2.  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang di letakkan atas tanah objek sengketa tersebut .
  3. Bahwa  objek sengketa pada  mulanya adalah kepunyaan  Idagga  diperoleh sebagai warisan dari orang tuanya  kemudian Idagga  menikah  dengn Lk. Bernama  kutana dengan di karuniai 1 orang  anak  bernama Icabbeng Binti  Kutana
  4. Menyatakan  ahli waris IDAGGA  dan KUTANA  yaitu  ICABBENG  BINTI KUTANA
  5. Menyatakan  ICABBENG  BINTI KUTANA   meninggal  dunia  pada  tanggal 13 April 2022 dalam keadaan sakit.
  6. Menyatakan  bahwa sebidang tanah sawah  seluas kurang lebih 9117  meter persegi yang terletak  di Lompok  Pittue   Riawa   Dusun Lajoangin Desa Harapan Kecamatan Tanete Riaja  Kabupaten Barru  berdasarkan  SPPT-PBB .Nop.73 10 010 003 007-0158.0 , dengan  batas-batas :

Sebelah Utaraberbatasandengan tanahLadurang / Hutang Pinus.

Sebelah Timurberbatasandengan tanahTamrin.

Sebelah Selatanberbatasandengan tanahSukri.

Sebelah Baratberbatasandengan tanahAti.

Adalah Milikpara Penggugatyang Di perolehkarenadi beli dariIcabbeng BintikutanasehargaRp.65.000.000. ( enam puluh lima jutarupiah )

7. Menyatakan bahawa perbuatan Tergugat  atau Para turut tergugat atau siapa saja memperoleh hak dari padanya  menguasai, mengelola objek sengketa  dan menikmati hasilnya tanpa  alas hak  adalah  Perbuatan  melawan hak  / melawan hukum.

8. Menyatakan menurut  hukum bahwa  segala  penerbitan alas hak oleh   tergugat atau para turut tergugat  atau siapa saja memperoleh hak dari padanya atas tanah objek sengketa tersebut  adalah tidak sah dan batal demi hukum  atau setidak-tidaknya tidak mengikat karena semuanya berlangsung di luar prosedur hukum.

9. Menghukum tergugat  atau para turut  tergugat  atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya dalam bentuk apapun untuk menyerahkan  tanah objek sengketa tanah sawah  tersebut   kepada para penggugat  dalam keadaan bebas , kosong dan  sempurna  seraya menyerahkan /mengembalikan tanah objek sengketa tersebut kepada para Penggugat  sebagai pemilik yang berhak.sah.

10. Menyatakan menurut hukum tergugat dan para turut tergugat  untuk membayar  kerugian kepada  para penggugat yang tidak  menguasai objek sengketa  sehingga  mengalami  kerugian Materiil  dengan rincian sebagai berikut :Tanah sawah  objek sengketa  seluas  kurang lebih  seluas kurang  9117  meter persegi  dengan menanmi tanaman padi  2 kali  pertahun  dengan hasil minimal perpanen 40 karung besar  gabah  dengan harga per karung Rp. 400.000/ karung .Jadi kerugian materiil  para penggugat  yaitu selama 2 kali panen  = 40 karung  gabah/tahun   X Rp. 400.000. ( empat ratus ribu rupiah ) = 16.000.000  ( enam belas juta rupiah) / tahun  ,jadi   terhitung  sejak tahun 2022 sampai  perkara ini mepunyai putusan berkekuatan  hukum tetap.

11. Menghukum  tergugat dan para turut tergugat  untuk membayar  kerugian  secara tanggung renteng untuk membayar sejumlah Rp. 16.000.000  ( enam belas juta rupiah) / tahun  kepada para penggugat  terhitung  sejak tahun 2022 sampai  perkara ini mempunyai putusan berkekuatan  hukum tetap. dan di tambah apabila para tergugat lalai dalam memenuhi  kerugian materiil tersebut  maka di wajibkan  membayar uang denda  sebesar Rp. 300.000(tiga ratus ribu rupiah ) / hari  setelah Putusan perkara ini telah memperoleh  kekuatan hukum tetap.

 

12. Menyatakan menurut hukum dalam Putusan dapat menjatuhkan Putusan  yang dapat di jalankan  lebih dahulu ( Uit Voerbart Bij Vorrad) walaupun ada upaya  hukum Verset, Banding, Kasasi.

13. Menghukum kepada tergugat dan para  turut tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak