Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Bth/2021/PN Bar NIRMALA 1.H. ABD. RAHMAN SAID
2.Dra. JUHERIAH SAID ALI
3.FARIDA SAID ALI
4.Ir.M.AMRAN SAID ALI
5.AMRI SAID ALI
6.Dra. Hj. MARYAM ANDI BAHRI
7.MASHITA CHERANI ASAAT SAID
8.HERYANTI
9.FAHLAN
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.Bth/2021/PN Bar
Tanggal Surat Selasa, 30 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NIRMALA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ridwan, SHNIRMALA
Tergugat
NoNama
1H. ABD. RAHMAN SAID
2Dra. JUHERIAH SAID ALI
3FARIDA SAID ALI
4Ir.M.AMRAN SAID ALI
5AMRI SAID ALI
6Dra. Hj. MARYAM ANDI BAHRI
7MASHITA CHERANI ASAAT SAID
8HERYANTI
9FAHLAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUWARDI HANANFIE, SHH. ABD. RAHMAN SAID
2SUWARDI HANANFIE, SHDra. JUHERIAH SAID ALI
3SUWARDI HANANFIE, SHFARIDA SAID ALI
4SUWARDI HANANFIE, SHIr.M.AMRAN SAID ALI
5SUWARDI HANANFIE, SHAMRI SAID ALI
6SUWARDI HANANFIE, SHDra. Hj. MARYAM ANDI BAHRI
7SUWARDI HANANFIE, SHMASHITA CHERANI ASAAT SAID
8SUWARDI HANANFIE, SHHERYANTI
9SUWARDI HANANFIE, SHFAHLAN
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan. 
  2. Menyatakan Menurut Hukum pelawan adalah pelawan yang jujur. 
  3. Menyatakan Menurut Hukum pelawan adalah pemilik dari tanah beserta bangunan di atas-nya terletak di Labuange, Desa Kupa (Bojo); Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Provensi Sulawesi, seluas ± 1500 (kurang lebih seribu lima ratus meter persegi ), dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara     : Saluran Air;
  • Sebelah Timur    : Jalan poros Makassar Pare-pare
  • Sebelah Selatan  : Tanah Lajuma
  •  Sebelah Barat     : Saluran air/ bagian dari tanah empang para
    •                                
  1. Memerintahkan untuk menundah Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri barru  Nomor : 17/Pdt.G/2019/PN.Bar, Tanggal 28 Pebruari 2019;
  2. Menyatakan Menurut hukum Bahwa Putusan Pengadilan Negeri barru  Nomor : 17/Pdt.G/2019/PN.Bar, tanggal  28 Pebruari 2019; Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor; 154 /Pdt.G/2019/PT.MKS, tanggal 8  Juli 2019, Jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor;802 K/PDT/2020, tanggal 15 mei 2020, dinyatakan Tidak mengikat bagi Pelawan, oleh karenanya tidak ada kewajiban hukum bagi Pelawan untuk Patuh terhadap Putusan Tersebut.
  3. Menyatakan Menurut Hukum bahwa Permohonan Eksekusi Terhadap sebidang Tanah (Obyek sengketa) dalam Perkara a quo Putusan Pengadilan Negeri barru  Nomor : 17/Pdt.G/2019/PN.Bar, Tanggal 28 Pebruari 2019, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor;154 /Pdt.G/2019/PT.MKS, Tanggal 8 Juli 2019, Jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor; 802 K/PDT/2020, Tanggal 15 Mei 2020 adalah tidak berdasar Hukum dan beralasan Hukum.
  4. Menghukum Terlawan Penyita Dan Terlawan Tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini: 
  5. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak