Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2021/PN Bar DERRY ARIADI 1.FRANS ARAS
2.WAHIDA HARIS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2021/PN Bar
Tanggal Surat Kamis, 04 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DERRY ARIADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IVAN, DkkDERRY ARIADI
Tergugat
NoNama
1FRANS ARAS
2WAHIDA HARIS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 6.804.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor:
B.47wQbNPTDJp9hMYdvogK2hAUiHsGeiybwaWe36bwtRQ3UTpYV7YuZ8FV5j9nauFCWwcjM6dTzpL5s2N79Rp5unwdMvc8ZKU03 Maret 2021  tercatat sebesar Rp 68.040.000( Enam puluh Juta Empat Puyluh Ribu Rupiah) Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM SHM No:246 Luas: 249 M2 atas nama Wahida Haris  yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I  kepada Penggugat;
3.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No:246 Luas: 249 M2 atas nama Wahida Haris sebidang tanah Bangunan dengan luas : 249- meter persegi
4.    Memerintahkan kepada Tergugat I, dan Tergugat II,  atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No:246 Luas: 249 M2 atas nama Wahida Haris untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat IItidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
5.    Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak