Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.Sus/2025/PN Bar | 1.LYDIA DE VEGA SAMOSIR, S.H. 2.LYDIA DE VEGA SAMOSIR, S.H. 2.IQBAL YUMAN SAPUTRA, S.H. |
HENDRA M Alias HENDRA Bin MUHAMMADONG | Penyerahan Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jan. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Sus/2025/PN Bar | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Jan. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-44/P.4.21/Enz.2/01/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan |
KESATU ---- Bahwa Terdakwa HENDRA M Alias HENDRA Bin MUHAMMADONG pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Pendakian, Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Kota Parepare atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parepare akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yakni Terdakwa ditahan di Rutan Kelas IIB Barru serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Barru sehingga Pengadilan Negeri Barru berwenang memeriksa dan mengadili perkara “melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekitar jam 20.00 WITA Terdakwa HENDRA M Alias HENDRA Bin MUHAMMADONG (selanjutnya disebut Terdakwa) dihubungi melalui chat whatsapp oleh Sdri. Rahmania (DPO/Belum Tertangkap) bertanya pada intinya adakah narkotika jenis sabu sabu yang bisa dibeli, lalu Terdakwa menjawab bahwa ada dengan membeli dari Sdri. Neni (DPO/Belum Tertangkap), lalu Sdri. Rahmania (DPO/Belum Tertangkap) mengatakan agar Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sabu sebanyak Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan mengajak Terdakwa untuk menggunakan narkotika tersebut bersama dengan Sdri. Rahmania (DPO/Belum Tertangkap) di Barru. Lalu Terdakwa mengiyakan ajakan Sdri. Rahmania (DPO/Belum Tertangkap). Bahwa keesokan harinya pada Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar jam 09.00 WITA Terdakwa dihubungi kembali oleh Sdri. Rahmania (DPO/Belum Tertangkap) menanyakan apakah Terdakwa jadi pergi ke Kabupaten Barru sebagaimana sudah ada kesepakatan sehari sebelumnya untuk menggunakan narkotika jenis sabu sabu bersama, lalu Terdakwa mengiyakan akan ke Kabupaten Barru. Bahwa tidak lama setelah itu Terdakwa menghubungi Sdri. Neni (DPO/Belum Tertangkap) yang intinya menyampaikan Terdakwa mau membeli narkotika jenis sabu sabu paket 200 (Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah)). Lalu Sdri. Neni (DPO/Belum Tertangkap) mengatakan agar Terdakwa menyerahkan uang terlebih dahulu, apabila Sdri. Neni sudah memiliki narkotika jenis sabu sabu tersebut maka Sdri. Neni akan menghubungi Terdakwa. Setelah itu Terdakwa pergi ke Jalan Pendakian, Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Kota Parepare yang jaraknya tidak jauh dari rumah Terdakwa, tidak lama setelah Terdakwa sampai di Jalan Pendakian, Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Kota Parepare datang Sdri. Neni sekitar jam 10.00 WITA lalu Terdakwa langsung menyerahkan uang sebanyak Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdri. Neni, kemudian Sdri. Neni pergi dan Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa. Bahwa masih di hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 jam 11.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdri. Neni menyuruh Terdakwa pergi ke pinggir Jalan Pendakian, Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Kota Parepare untuk mengambil narkotika jenis sabu sabu tersebut. Lalu Terdakwa pergi ke Jalan Pendakian, Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Kota Parepare dan bertemu dengan Sdri. Neni, pada saat itu Sdri. Neni menyerahkan bungkusan tisu berisi 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu sabu. Setelah itu Terdakwa dan Sdri. Neni kembali ke rumah masing-masing. Sesampainya di rumah Terdakwa, Terdakwa langsung membuka bungkusan tisu tersebut untuk mengecek apakah bungkusan tersebut berisi narkotika jenis sabu sabu atau tidak. Bahwa sekitar jam 13.00 WITA Terdakwa pergi ke Kabupaten Barru menggunakan angkutan umum dengan membawa bungkusan tisu berisi 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu sabu tersebut, Terdakwa turun di Jembatan Takkalasi Jalan Poros Palopo - Makassar, Kelurahan Madello, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Setelah itu Terdakwa menghubungi Sdri. Rahmania, lalu Sdri. Rahmania mengatakan agar menunggu di situ karena akan menjemput Terdakwa, tidak lama Sdri. Rahmania datang menjemput Terdakwa dengan sepeda motor lalu pergi ke rumah Sdri. Rahmania yang berada di Dusun Tompo, Desa Tompo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru. Sesampainya di rumah Sdri. Rahmania, Sdri. Rahmania menyuruh Terdakwa untuk masuk ke rumah Sdri. Rahmania, di dalam rumah Sdri. Rahmania Terdakwa melihat alat hisap (bong) dan 1 (satu) batang kaca pireks di dekat dapur, lalu Terdakwa mengeluarkan bungkusan tisu berisi 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu sabu dan meletakkannya di lantai dekat alat hisap (bong), saat yang bersamaan Sdri. Rahmania keluar dari rumahnya untuk mencari korek api gas. Bahwa saat Terdakwa menunggu Sdri. Rahmania mengambil korek api gas, tidak lama kemudian sekitar jam 15.00 WITA datang Saksi Bripka Rijal dan Saksi Brigpol Imam Firmansyah langsung melakukan penggeledahan. Bahwa dari hasil penggeledahan badan Tersangka dan rumah di Dusun Tompo, Desa Tompo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru ditemukan 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu sabu, 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna hitam milik Terdakwa, 1 (satu) batang kaca pireks, serta 1 (satu) set alat hisap (bong) milik Sdri. Rahmania. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium BNN Pusat Laboratorium Narkotika dengan nomor LB8FH/VIII/2024/Laboratorium Daerah Baddoka - Makassar tanggal 15 Agustus 2024 yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika: Ir. Wahyu Widodo telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih (berat netto awal 0,0475 gram, berat netto akhir 0,0441 gr) dan 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan urine (berat netto awal 60 ml, berat netto akhir 0 ml) milik Hendra M alias Hendra Bin Muhammadong dengan hasil pemeriksaan: 1 (satu) bungkus plastik bening isi kristal warna putih dan urine milik Hendra M alias Hendra Bin Muhammadong positif narkotika benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa Hendra M alias Hendra Bin Muhammadong dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari Dinas Kesehatan RI ataupun instansi berwenang lainnya.
=== A T A U ===
KEDUA ---- Bahwa Terdakwa HENDRA M Alias HENDRA Bin MUHAMMADONG pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Dusun Tompo, Desa Tompo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barru yang berwenang untuk mengadili, melakukan tindak pidana “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekitar jam 20.00 WITA Terdakwa HENDRA M Alias HENDRA Bin MUHAMMADONG (selanjutnya disebut Terdakwa) dihubungi melalui chat whatsapp oleh Sdri. Rahmania (DPO/Belum Tertangkap) bertanya pada intinya adakah narkotika jenis sabu sabu yang bisa dibeli, lalu Sdri. Rahmania (DPO/Belum Tertangkap) mengatakan agar Terdakwa membeli narkotika jenis sabu sabu sebanyak Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan mengajak Terdakwa untuk menggunakan narkotika tersebut bersama dengan Sdri. Rahmania (DPO/Belum Tertangkap) di Barru dan Terdakwa mengiyakan ajakan tersebut. Bahwa keesokan harinya pada Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar jam 09.00 WITA Terdakwa dihubungi kembali oleh Sdri. Rahmania (DPO/Belum Tertangkap) menanyakan apakah Terdakwa jadi pergi ke Kabupaten Barru sebagaimana kesepakatan sehari sebelumnya untuk menggunakan narkotika jenis sabu sabu bersama. Bahwa tidak lama setelah itu Terdakwa menghubungi Sdri. Neni (DPO/Belum Tertangkap) untuk membeli narkotika jenis sabu sabu paket 200 (Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah)). Kemudian sekitar jam 11.00 WITA Terdakwa mendapatkan bungkusan tisu berisi 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu sabu dari Sdri. Neni, lalu Terdakwa kembali ke rumahnya Kota Parepare. Sesampainya di rumah Terdakwa, Terdakwa langsung membuka bungkusan tisu tersebut untuk mengecek apakah bungkusan tersebut berisi narkotika jenis sabu sabu. Setelah mengetahui benar bungkusan tisu tersebut berisi 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu sabu, sekitar jam 13.00 WITA Terdakwa pergi ke Kabupaten Barru menggunakan angkutan umum dengan membawa bungkusan tisu berisi 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu sabu tersebut, Terdakwa turun di Jembatan Takkalasi Jalan Poros Palopo - Makassar, Kelurahan Madello, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Setelah itu Terdakwa menghubungi Sdri. Rahmania, lalu Sdri. Rahmania menjemput Terdakwa dengan sepeda motor lalu pergi ke rumah Sdri. Rahmania yang berada di Dusun Tompo, Desa Tompo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru. Sesampainya di rumah Sdri. Rahmania, Sdri. Rahmania menyuruh Terdakwa untuk masuk ke rumah Sdri. Rahmania, di dalam rumah Sdri. Rahmania Terdakwa melihat alat hisap (bong) dan 1 (satu) batang kaca pireks di dekat dapur, lalu Terdakwa mengeluarkan bungkusan tisu berisi 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu sabu dan meletakkannya di lantai dekat alat hisap (bong), saat yang bersamaan Sdri. Rahmania keluar dari rumahnya untuk mencari korek api gas. Bahwa saat Terdakwa menunggu Sdri. Rahmania mengambil korek api gas, tidak lama kemudian sekitar jam 15.00 WITA datang Saksi Bripka Rijal dan Saksi Brigpol Imam Firmansyah langsung melakukan penggeledahan. Bahwa dari hasil penggeledahan badan Tersangka dan rumah di Dusun Tompo, Desa Tompo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru ditemukan 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu sabu dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna hitam milik Terdakwa dan 1 (satu) batang kaca pireks serta 1 (satu) set alat hisap (bong) milik Sdri. Rahmania. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium BNN Pusat Laboratorium Narkotika dengan nomor LB8FH/VIII/2024/Laboratorium Daerah Baddoka - Makassar tanggal 15 Agustus 2024 yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika: Ir. Wahyu Widodo telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih (berat netto awal 0,0475 gram, berat netto akhir 0,0441 gr) dan 1 (satu) buah botol plastik bening berisikan urine (berat netto awal 60 ml, berat netto akhir 0 ml) milik Hendra M alias Hendra Bin Muhammadong dengan hasil pemeriksaan: 1 (satu) bungkus plastik bening isi kristal warna putih dan urine milik Hendra M alias Hendra Bin Muhammadong positif narkotika, benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa Hendra M alias Hendra Bin Muhammadong dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai izin dari Dinas Kesehatan RI ataupun Instansi berwenang lainnya. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |