Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2025/PN Bar | Hj. Suriani | 1.Surianti 2.Drs. Basri, Msc |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2025/PN Bar | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 25 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan menurut hukum bahwa penggugat adalah pemegang hak atas objek sengketa tanah dan bangunan seluas ± 1.928 M2 (Seribu Sembilan Ratus Dua Puluh Delapan Meter persegi) yang terletak di Buaka, Desa Kapa, Kecamatan. Mallusetasi, Kabupaten Barru, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00004/ Kupa Tahun 2012, atas nama Hj. Suryani (Penggugat) dengan batas-batas sebagai berikut:
Adalah sah hak Penggugat; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan para tergugat yang tidak menyerahkan atau menolak meninggalkan obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum para tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan, meninggalkan, keluar dari obyek sengketa berupa tanah dan bangunan serta benda yang ada didalamnya kepada penggugat secara keseluruhan, secara utuh sempurna dan tanpa beban apapun. 5. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap hari kepada penggugat, setiap kali dia lalai dalam menjalankan isi putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap, hingga dilaksanakannya putusan dalam perkara ini secara baik; 6. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |