Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Bth/2019/PN Bar HJ. KARTINI Binti H. ABD. LATIF 1.Ketua BRIPLUS Bank BRI Cabang barru
2.Pimpinan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Parepare
3.Pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia tbk Cabang barru
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.Bth/2019/PN Bar
Tanggal Surat Rabu, 11 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. KARTINI Binti H. ABD. LATIF
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI FIRDAUS, DkkHJ. KARTINI Binti H. ABD. LATIF
Tergugat
NoNama
1Ketua BRIPLUS Bank BRI Cabang barru
2Pimpinan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Parepare
3Pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia tbk Cabang barru
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ASRIE AKIBKetua BRIPLUS Bank BRI Cabang barru
2NOR FUAD AL HAKIMPimpinan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Parepare
3DACHRIAWAN SOMPA PANGILE, SEPimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia tbk Cabang barru
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan hukum
  3. Menyatakan Pelawan adalah pelawan Yang jujur
  4. Menyatakan bahwa Tanah Perumahan seluas ± 300 M2 (tiga ratus meter persegi), sesuai dengan SHM No.3 atas nama Kaharullah berikut bangunan rumah di atasnya terletak di

 

Kelurahan Palanro Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru dengan batas-batas sebagai berikut ;

 

Sebelah Utara  : jalan ;

Sebelah Timur   : jalan ;

Sebelah Selatan      : rumah H. Ahmad ;

Sebelah Barat          : Toko Cahaya Imam / Sumase.

     adalah milik Pelawan Eksekusi

5. Membatalkan atas Grosse Akta Risalah Lelang No. 296/73/2018 tanggal 05 Desember 2018 yang dikeluarkan oleh Pejabat Lelang SUTRIADI, S.H., M.H. pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Parepare.

6. Membebankan biaya perkara sesuai aturan yang berlaku

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak