Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2024/PN Bar SINGKE TANRE AHMAD TANSI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2024/PN Bar
Tanggal Surat Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SINGKE TANRE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AHMAD TANSI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ERNI
2MUHAMMAD REZAL
3INDAH HAMDAYANI
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad TansiERNI
2Ahmad TansiMUHAMMAD REZAL
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa :

* Tanah Perumahan Seluas + 336 M2 (3,36 Are), terletak di Jalan poros Dusun Parenring – Dusun Cinekko, Poddo Rt. 004 Dusun Parenring, Desa Mattirowalie Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Utara:tanah SINGKE TANRE(Penggugat)

- Sebelah Timur:tanah SINGKE TANRE(Penggugat)

- Sebelah Selatan:Jalanan Dusun ke Cinekko

- SebelahBarat:tanah SINGKE TANRE(Penggugat)

Selanjutnya disebut : OBYEK SENGKETA  ;

adalah milik/kepunyaan SINGKE TANRE (Penggugat) diperoleh dari orang tuanya bernama LA TANRE sekitar dalam tahun 1990 yang mana tanah tersebut termasuk bahagian dalam obyek tanah milik Penggugat seluas 1.360 M2 sesuai surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor : 500.2.2.5/ 361 /Desa Mattirowalie Tanggal 20 Juni 2024 yang diketahui oleh Kepala Desa Mattirowalie, Kecamatan Tanete Riaja,  Kabupaten Barru;

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat bersama para Turut Tergugat yang menguasai tanah perumahan obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum / melanggar hak Penggugat selaku pemilik;
  2. Menghukum Tergugat bersama para Turut Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah Perumahan obyek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, sempurna dan tanpa beban hak apapun diatasnya;
  3. Menghukum Tergugat dan para Turut Tergugat atau siapa saja untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
  4. Menyatakan menurut hukum  sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Barru atas tanah perumahan obyek sengketa dalam perkara ini;
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang terbit atas nama Tergugat atau Para Turut Tergugat atas tanah perumahan obyek sengketa tersebut yang ada dalam kekuasaannya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menghukum Tergugat/Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;                                                              
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak