Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BARRU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Bar DRS. H. LA MINU KALIBU, M.Si PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BARRU Cq. BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BARRU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Bar
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DRS. H. LA MINU KALIBU, M.Si
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mashuri Pandudaya, S.H., DkkDRS. H. LA MINU KALIBU, M.Si
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BARRU Cq. BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BARRU
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ardi Susanto, S.H.PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BARRU Cq. BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BARRU
2Chaidir N, S.H.PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BARRU Cq. BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BARRU
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa tanah milik PENGGUGAT terkena Pengadaan Lahan untuk kawasan Konsolidasi Kereta Api yang terintegrasi dengan Pelabuhan Garongkong di Kelurahan Mangempang Kecamatan Barru Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan yaitu :

a. Seluas 343 m2 (tiga ratus empat puluh tiga meter persegi) dengan batas batas sebagai berikut : Sebelah Utara tanah milik Darmawati, Sebelah Timur Rel Kereta, Sebelah Selatan tanah milik Ihsan, Sebelah Barat Sungai

Selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa A

b. Seluas 145 m2 (seratus empat puluh lima meter persegi) dengan batas batas sebagai berikut : Sebelah Utara Rel Kereta, Sebelah Timur tanah milik PENGGUGAT, Sebelah Selatan tanah milik Ikbal, Sebelah Barat tanah milik Hj. Gustia.  Selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa B

Yang terletak di Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru berdasarkan Sertifikat hak millik No. 01076/Mangempang adalah milik PENGGUGAT

3. Menyatakan secara hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No. 01076/mangempang tertanggal 6 Februari 2012 dengan Surat Ukur No. 00059/Mangempang/2012 tertanggal 27 Januari 2012 dengan luas 7.683 m?2; (Tujuh Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Tiga Meter Persegi) an. Drs. H. La Minu Kalibu, M.Si /PENGGUGAT yang terletak di Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan adalah Sah dan Mengikat Menurut Hukum;

4. Menyatakan secara hukum perbuatan TERGUGAT  yang mengklaim tanah milik PENGGUGAT sehingga ganti rugi atas tanah a qou dititipkan ke Pengadilan Negeri Barru sebagaimana Berita acara penitipan No.10/Pdt. P-Kons/2023/PN Bar tertanggal 20 November 2023  sebesar Rp. 202.435.105.-  (untuk obyek sengkta A) dan Berita acara penitipan No. 12/Pdt. P-Kons/2023/PN Bar tertanggal 20 November 2023 sebesar Rp. 249.315.283.- (untuk obyek sengketa B) adalah Perbuatan Melawan Hukum;

5. Menyatakan secara hukum bahwa uang ganti kerugian lahan untuk jalur kereta api berdasarkan : Berita acara penitipan No.10/Pdt. P-Kons/2023/PN Bar tertanggal 20 November 2023  sebesar Rp. 202.435.105.- (Dua Ratus Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Seratus Lima Rupiah) untuk obyek sengkta A dan Berita acara penitipan No. 12/Pdt. P-Kons/2023/PN Bar tertanggal 20 November 2023 sebesar Rp. 249.315.283.- (dua ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus lima belas ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah)untuk obyek sengketa B adalah hak PENGGUGAT;

6. Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menerima penitipan (konsinyasi) uang ganti Rugi sebesar Rp. 202.435.105 (Dua Ratus Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Seratus Lima Rupiah) sebagai pembayaran ganti kerugian tanah obyek sengketa A dengan luas 145 m?2; dan sebesar Rp. 249.315.283.- (dua ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus lima belas ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah)dengan luas 343 m?2; terhadap Kegiatan Pengadaan Lahan untuk kawasan Konsolidasi Kereta Api yang terintegrasi dengan Pelabuhan Garongkong di Kelurahan Mangempang Kecamatan Barru Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan, agar menyerahkan kepada PENGGUGAT;

7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya  yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak